Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngamuk di Tengah Jalan, Pria ini Dihajar Warga Hingga Tewas, Mayatnya Diikat di Tiang Listrik Hingga

Aksi membahayakan pengguna jalan yang dilakukan pria ini membuat warga marah dan akhirnya menghukumnya dengan sangat berat dan sadis.

Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi pengeroyokan berujung maut. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polsek Manyar Gresik menangkap enam orang komplotan pengeroyok Wahyudi (58) hingga tewas dan mengikat jasadnya di tiang listrik.

Nasib tragis yang menimpa warga Jl Kemuning II, Kecamatan Candi Mulyo, Kabupaten Jombang tersebut, bermula ketika dari sikap kesal warga melihat ulah korban yang sebelumnya mengamuk di tengah jalan raya, dan sangat membahayakan masyarakat dan pengendara jalan.

Apalagi kondisi jalan tempat Wahyudi mengamuk sangat padat dan penuh dengan lalu lintas kendaraan. Baik kendaraan kecil maupun besar.

Tol Pasuruan-Probolinggo Gusur Makam Angker ini, Saat Dibongkar 9 Jenazah Kondisinya Utuh, Bahkan

Matturi seorang saksi yang juga warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, mengaku, kasus tersebut bermula pada Minggu (4/11/2017) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu dilihatnya Wahyudi dengan mengenakan helm sedang mengamuk di tengah jalan raya sambil berteriak-teraiak.

Ulahnya tersebut menggangu keselamatan para pengguna jalan lainnya.

"Saya sendiri sempat dilempar batu paving oleh Wahyudi, tapi selamat karena sempat menghindar," ujar Matturi, Selasa (14/11/2017) di Mapolsek Manyar.

Dicap Hiperseksual, Gadis ini Selalu Berhubungan Intim Setiap Saat, Astaga Ternyata Dia Sedang . . .

Kapolsek Manyar Gresik AKP Rian Septia Kurniawan menunjukkan balok kayu yang digunakan memukul Wahyudi hingga tewas mengenaskan, Selasa (14/11/2017).
Kapolsek Manyar Gresik AKP Rian Septia Kurniawan menunjukkan balok kayu yang digunakan memukul Wahyudi hingga tewas mengenaskan, Selasa (14/11/2017). (SURYA/SUGIYONO)

Layanan e-KTP Ruwet, Nomor Antrean Dijual Ratusan Ribu, Begini Modusnya

Nah, aksi membahayakan pengguna jalan yang dilakukan Wahyudi itu menarik perhatian warga yang sedang berada di warung kopi tepi Jl Raya Roomo, Kecamatan Manyar.

Mereka adalah, Suyono alias Coleng, Imam Fauzi alias Ojek, Sandy Fadhoni, Dewi Priyanto, Choirul Arifin, semuanya warga desa Roomo.

Enam orang inilah yang akhirnya melumpuhkan dengan cara mengeroyok Wahyudi yang mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.

Tak hanya melumpuhkan, warga yang marah juga menganiaya dengan memukulinya dengan balok, menyeret dan memasukan tanah ke mulut Wahyudi.

Kisah Dul si Penjaga Gunung Kelud, Selamatkan Pendaki Tersesat Hanya Bermodal Sandal Jepit

"Saya khawatir perbuatan orang ini akan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar. Seperti di Sidoarjo. Ada orang dilempar orang yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya meninggal dunia," tegas Matturi.

Setelah berhasil melumpuhkan Wahyudi, pria ini lalu diikat di tiang listrik menggunakan tali rafia. Mulai pukul 04.30 hingga pukul 13.30 WIB. Si Wahyudi akhirnya meregang nyawa.

Selang beberapa lama itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manyar, bahwa ada mayat di tepi jalan.

Satreskrim Ponsel Manyar lantas membawa jasad Wahyudi ke RSUD Ibnu Sina.

Wajahnya Dikloning untuk Tipu Cewek, Cowok Ganteng ini Ngaku Malu dan Risih Saat Mendadak Artis

Kondisi tubuh korban mengalami banyak luka pada kaki dan dada memar.

"Kita minta keterangan warga sekitar awal mula keberadaan korban ini. Sebab ada tanda-tanda kekerasan," terang Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yoyok Mardi.

Setelah mendapat keterangan saksi dan barang bukti, anggota jajaran Reskrim Polsek Manyar langsung menangkap satu persatu kawanan pengeroyok orang hingga korban meninggal dunia.

"Dari komplotan ini mereka mempunyai peranan masing-masing. Ada yang memukul, mengikat dan memberi makan tanah," imbuhnya.

Lihat Orang Gila, Satpol PP Malah Membuangnya ke Hutan, Kondisinya Mengenaskan dan Bikin Ngilu

Menurut Rian Septia Kurniawan, perbuatan masyarakat yang menganiaya hingga terluka dan berujung meninggal dunia dilarang undang-undang.

Padahal jika ada orang gila dan meminta-minta, warga bisa lapor ke perangkat desa mulai RT, Desa sampai ke Dinas Sosial.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri, berfikir panjang, sebab nyawa itu tidak bisa dihargai. Alangkah baiknya jika ada warga yang meresahkan masyarakat bisa lapor ke perangkat desa dan Polisek terdekat. Jangan main hakim sendiri," katanya.

Ortunya Dikira Anggota ISIS, Dua Anak Cantik ini Berhenti Sekolah dan Hal Tak Terduga Inipun Terjadi

Atas perbuatan itu, enam orang yang menganiaya sampai tewas dijerat pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 12 tahun.

Namun, dari perbuatan itu, ternyata Wahyudi mempunyai riwayat pernah mengalami gangguan jiwa.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

"Pihak keluarga juga tak mau dilakukan otopsi terhadap jasat korban," imbuh Rian Septia Kurniawan. (Surya/Sugiyono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved