Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIDEO - Tagih Janji Risma Bebaskan Surat Ijo, Rini Menangis Sejadi-jadinya

Rini menangis histeris dan sejadi-jadinya saat demo menuntut janji Wali Kota Surabaya Risma tentang pembebasan surat ijo.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Ratusan warga Surabaya pemilik surat ijo saat menggelar demo di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rini Susanti menangis saat demo di depan Gedung DPRD Kota Surabaya Rabu (15/11/2017).

Warga Dukuh Kupang Timur No 11 ini mengaku menghuni lahan surat ijo seluas 180 meter persegi sejak tahun 1983.

Ia mengaku tak mampu jika harus menebus lahan mereka dengan harga NJOP yang begitu tinggi.

"Jangankan NJOP. Kami diminta untuk menebus dengan harga pasar saja tidak bisa. Pemkot janji akan membebaskan tanah kami," katanya.

Menurutnya, tanah surat ijo ini adalah tanah Belanda. Mengapa harus disewakan oleh Pemkot.

Mereka saat itu juga membeli dari orang Belanda sehingga jika saat ini diminta menebus lagi, maka mereka akab dua kali. Terlebih per tahun juga ditarik izin pemakaian tanah (IPT).

"Bu Risma, kami menagih janji Bu Risma untuk membebaskan surat ijo kami. Tapi kemana janji itu semua," katanya.

BREAKING NEWS - Tuntut Janji Risma, Ratusan Pemegang Surat Ijo Demo Kantor Wali Kota dan DPRD

Gara-gara HP, Siswi SMP ini Ditampar Gurunya Dengan Keras, Ortu Tak Terima dan Inilah yang Terjadi

Hal senada juga disampaikan oleh Suwarni pemilik surat ijo di Tambah Laban. Ia memiliki surat ijo dengan luasan sebesar 80 neter persegi.

"Bu Risma saat kampanye bilang surat ijo akan dibebaskan. Katanya ada malaikan di kanan kiri dan akan dibebaskan. Mana sekarang?" Katanya.

Di Surabaya total ada sebanyak 48.000 warga yang memegang surat ijo.

Sebagaimana dalam Perda Kota Surabaya No 3 tahun 2016, warga pemilik surat ijo jika ingin dibebaskan dan mendapatkan sertifikat, maka harus menbayar biaya tanah senilai NJOP.

Dengan catatan yang boleh dibebaskan adalah bidang dengan luasan dibawah 250 meter persegi.

Terungkap, Generasi Milenial Ternyata Gemar Berburu Hantu, Inilah Komunitas dan Hasil Tangkapannya

Warga yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo sudah pernah mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konsitusi.

"Kami sudah pernah mengajukan namun sudah ditolak. Karena saya mengajukan yang pembebasan tanah pertanian. Lha kalau tanah bebas seperti apa," kata Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo.

"Kami ingin agar perda Surabaya tersebut direvisi. Aturan di perda itu memberatkan kami. Faktor pertama tentang luasan, kedua tentang batasan hanya satu persil saja yang dibolehkan untuk dibebaskan," katanya.

Selain itu ada juga kabar bahwa pembebasan surat ijo harus sesua appreisal. Oleh sebab itu, ia ingin agar aturan itu direvisi sehingga meringankan warga.

Para peserta demo tersebut ditemui oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dalam forum tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dijadwalkan juga akan ikut menerima peserta demo.

Berikut videonya:

(Surya/Fatimatuz Zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved