Divonis Tanpa Penahanan Hingga Dipenuhi Ungkapan Kotor, Ini 12 Fakta Sidang Vonis Buni Yani
Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni...
Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut hanya menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Sidang memakan waktu enam bulan
Sidang kasus Buni Yani memakan waktu relatif lama yakni enam bulan.
Sidang perdana kasus Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017) dan berakhir pada Selasa (14/11/2017).
Sebagian besar waktu persidangan digunakan untuk pemeriksaan keterangan saksi dan ahli.
4. Dihadiri sejumlah public figure
Persidangan ini dihadiri sejumlah public figure, mulai dari politisi, selebriti, hingga ustazah.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, politisi yang terlihat hadir pada sidang vonis Buni Yani adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Wakil Ketua DPD RI, Fahira Idris, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.
Dari dunia hiburan, figur yang hadir adalah komedian Kiwil, adapula ustazah yang sering muncul di televisi, Neno Warisman.
(Dikhawatirkan Kabur, KPK akan Masukkan Setya Novanto ke DPO Bila Tidak Ketemu Hingga Besok)
5. Aksi demonstrasi
Hampir di setiap sidang, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Islam (API) hadir pada sidang Buni Yani.
Tetapi pada sidang vonis Buni Yani, massa yang hadir cukup besar, hingga penjagaan dari kepolisian cukup ketat bahkan harus dilakukan penyutupan jalan.
Meski sempat diguyur hujan, massa aksi tidak meninggalkan lokasi sidang dan terus beraksi hingga sekira pukul 16.30 WIB.