Kasus Mega Korupsi Bank Jatim yang Jerat Empat Pejabat Segera Disidang
Kasus dugaan mega korupsi Bank Jatim yang menjerat empat pejabat penting di bank pelat merah tersebut segera diadili.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi Bank Jatim yang menjerat empat pejabatnya segera diadili.
Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkara kasus yang merugikan negara sekitar Rp 147 milliar itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/11/2017).
"Berkas perkara atas nama tersangka Wonggo Prayitno, Arya Lelana, Harry Soenarno dan Iddo Laksono Hartanto sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah SH didampingi Kasi Intel, I Ketut Kasna Dedi SH.
Kapan sidangnya digelar, Heru Kamarullah mengaku belum tahu karena masih menunggu jadwal.
"Kami tinggal menunggu penetapan sidangnya saja. Biasanya paling lama 14 hari setelah pelimpahan," ungkap jaksa asal Sukabumi, Jabar.
Korupsi Rp 147 Miliar, Dua Pejabat Utama Bank Jatim Kembali Dikerangkeng di Rutan Medaeng
Persoalan dugaan korupsi Bank Jatim mencuat setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkapnya.
Saat itu Bareskrim mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka, mereka adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto, Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.
Potensinya Sangat Besar, Bank Syariah Didorong Serius Garap Infrastruktur dan Sektor Riil
Keempat tersangka itu ditengarau melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010 karena berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS. Dalam proses pemberian penasabahan plafon kredit stand by load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar.
Pemberian kredit itu juga dinilai tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK.
Selain itu, berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapat proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
Cecil, Gadis Cantik Indigo ini Ramalkan Hal Mengerikan Akan Terjadi di Tahun Politik 2019 Nanti
(Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/layanan-bank-jatim_20170320_163359.jpg)