Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aktivitas PKL di Kota Blitar Diawasi Ketat Lewat Aplikasi Canggih Ini

Keberadaan dan tingkah polah para PKL sekarang tak bisa seenaknya. Karena semuanya diawasi dan dipantau ketat secara online.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso secara simbolis memberikan kartu PKL ke pedagang, Kamis (23/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Blitar sekarang dapat dipantau secara online.

Pemkot Blitar meluncurkan aplikasi peka5blitarkota.go.id untuk memantau aktivitas PKL, Kamis (23/11/2017).

Aplikasi ini menampilkan titik-titik kawasan di Kota Blitar yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dan yang tidak diperbolehkan.

Pada aplikasi itu muncul warna hitam, merah, dan hijau, di masing-masing kawasan.

Warna hitam menunjukkan tempat itu diperbolehkan aktivitas PKL dan sudah ada yang menempati.

Sedangkan warna merah menunjukkan kawasan itu menjadi zona larangan untuk aktivitas PKL.

Sedangkan warna hijau sebagai tanda kawasan itu diperbolehkan untuk aktivitas PKL dan masih kosong.

Selain itu, pada aplikasi ini juga menampilkan data para PKL dan jenis dagangannya.

Garut Longsor, Kedatangan Kereta Api ke Berbagai Kota di Jatim Terganggu dan Molor Berjam-jam

Terungkap, Begini Keseharian Aneh Sugeng si Cowok Ganteng yang Mendadak Artis

Para PKL yang masuk data di aplikasi ini merupakan pedagang resmi dan terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto mengatakan sebelumnya sudah mendata para PKL di Kota Blitar.

PKL menyerahkan KTP dan memberitahukan lokasi berjualan dan jenis dagangannya. Para PKL yang sudah terdata itu juga mendapatkan kartu PKL.

Data dari Disperindag terdapat 635 pedagang yang mendapat kartu PKL.

Kartu PKL ini bisa digunakan untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.

"Sesuai Perwali No 47 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL jumlah titik yang diperbolehkan aktivitas PKL ada 42 titik," kata Arianto.

Pakde Karwo Beberkan Alasan Tak Terduga Dibalik Diusungnya Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Dikatakannya, aplikasi PKL ini untuk mengatur keberadaan PKL di Kota Blitar. PKL yang berjualan di luar titik yang ditentukan berarti liar. Untuk penertiban, kata Arianto, menjadi wewenang Satpol PP.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP soal penertiban PKL liar," ujarnya.

Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang hadir memberikan kartu PKL secara simbolis ke pedagang, mengatakan sekarang era-nya digital.

Para PKL juga harus mengikuti perkembangan teknologi.

Menurutnya, aplikasi PKL ini untuk membantu para PKL dalam berjualan. Jenis dagangan dan lokasi berjualan para PKL dapat dilihat di aplikasi.

Tahun depan (2018), kata Samanhudi, Pemkot Blitar berencana membuat aplikasi yang lebih canggih lagi. Pemkot menyiapkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk membuat aplikasi itu.

Terus Digesek dan Dipojokkan, Massa Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Jatim, Tuntutannya Sederhana

Aplikasi itu sebagai tempat promosi dan berjualan bagi pedagang di Kota Blitar. Semua jenis kuliner di Kota Blitar akan dimasukkan ke aplikasi.

Konsumen tinggal membuka aplikasi untuk melihat jenis kuliner di Kota Blitar. Konsumen juga bisa pesan kuliner langsung lewat aplikasi.

"Pedagang tidak hanya menunggu, tapi harus jemput bola. Pedagang nanti yang mengantarkan makanan ke konsumen. Sekarang zamannya digital, kalau tidak mengikuti para pedagang di Kota Blitar akan tertinggal," tegas Samanhudi. (Surya/samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved