Aksi KPK di DPRD Jatim
Anggota DPRD Jatim Ini Jawab Tak Tahu Saat Ditanya Setoran dari Dinas untuk Dewan, Tapi . . .
M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali jalani sidang.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Basuki, selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali jalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka berdua adalah terdakwa kasus dugaan suap di DPRD Jawa Timur.
Pada sidang kali ini, sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya milik Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11/2017) dengan agenda keterangan saksi.
( Di Sidang Perdana, Kabil Mubarok Dengar Dakwaan Puluhan Tahun )
Kali Ini, Jaksa Penuntut KPK rencananya menghadirkan enam orang saksi, namun hanya lima orang yang hadir.
Kelima orang saksi tersebut adalah Pranaya Yudha, selaku anggota komisi B DPRD Jawa Timur; Lani, Sekertaris Disperindag Jawa Timur; Sayuli Sukardiono, supir pribadi Basuki; Fathurrahman selaku Kabag TU Disperindag Jawa Timur; M Ardi Prasetyawan selaku Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur.
Dalam sidang, saksi Pranaya Yudha dicecar pertanyaan oleh Jaksa, terkait masalah grup WhatsApp yang bernama "Alumni Komisi B".
( Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap di Lingkungan DPRD Jawa Timur Tak Hadir )
Di dalam grup tersebut terdapat percakapan seperti kode 'saroong'. 'Saroong' jika menurut dakwaan jaksa merupakan istilah untuk uang suap setoran dari dinas untuk dewan.
Namun, saksi Pranaya Yudha mengaku tidak mengetahui mengenai kode tersebut.
"Saya tidak tahu istilah itu," ujar Pranaya saat menjawab pertanyaan jaksa.
( Kasus Mega Korupsi Bank Jatim yang Jerat Empat Pejabat Segera Disidang )
Selain itu, mengenai uang komitmen, tim delegasi, Yudha juga mengatakan tidak mengetahui mengenai penunjukan atau yang berkaitan dengan itu.