Diperingati Setiap 29 November, Berikut Sederet Fakta Seputar Hari Korpri, No 5 Perlu Tahu!

Peringatan Hari Korpri jatuh pada hari ini, Rabu (29/11/2017). Berikut sederet fakta soal Korpri yang perlu diketahui!

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
Korpri.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Korpri jatuh pada hari ini, Rabu (29/11/2017).

Seluruh satuan kerja pegawai di Indonesia turut serta merayakannya.

Korpri merupakan kepanjangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Meski setiap tahun diperingati, namun tak banyak yang tahu hal-hal seputar Korpri.

( Upacara HUT KORPRI ke 46, Tri Rismaharini Bacakan Pidato Presiden Joko Widodo )

Dilansir dari laman Wikipedia, berikut sederet fakta soal Korpri yang perlu diketahui!

1. Sejarah Peringatan Korpri

Korpri pertama kali diperingati pada 29 November 1971,

Peringatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Melalui keputusan presiden tersebut hingga kini, Hari Korpri diperingati terus tiap tahunnya yakni tiap tanggal 29 November.

( Masih Berseragam KORPRI, Tri Rismaharini Tabur Bunga di Makam Pahlawan )

2. Organisasi Korpri

Organisasi Korpri memiliki struktur dari pusat sampai di tingkat bawah.

Dari tingkat departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved