Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Kemenhub, Pejabat ini Langsung Buang Kartu ATM Suap ke Sungai, Pengakuannya Aneh

Kartu ATM hasil suap yang diterima pejabat Kemenhub ini langsung dibuang ke sungai, begitu KPK gelar OTT. Padahal pemiliknya ingin ...

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (12/9/2017). Antonius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT pada Agustus 2017.

Ingin Selalu Tampil Seksi, Mahasiswi di Malang ini Curi Dalaman Jutaan, Tertangkap Malah Nyengir

Saat itu, KPK menangkap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Adi Putra Kurniawan.

Uang suap yang diberikan Adi Putra diduga terkait beberapa proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

KPK menemukan banyak uang tunai saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Total uang uang disita sebesar Rp 20,74 miliar. Sebanyak Rp 18,9 miliar diantaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia.

Uang itu disimpan di dalam salah satu ruangan kamar yang ada di mess Tonny.

Sebagian besar uang disimpan dalam 33 tas.

Dibangun dengan Dana Rp 330 Miliar dan Belum Diresmikan, Stadion Internasional di Makassar Ambruk

Sementara uang Rp 1,174 miliar berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Baca: Kim Woo Bin yang Tengah Berjuang Melawan Kanker Tertipu Hingga Ratusan Juta

Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Adi Putra Kurniawan menggunakan istilah tertentu yang diduga untuk menyamarkan uang suap untuk Antonius Tonny Budiono.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

"Setelah setiap melakukan pemberian uang, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi," ujar jaksa Moh Helmi Syarif saat membaca surat dakwaan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved