Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Uang Perusahaan Seenaknya, Cawabup Pamekasan Ditahan Kejati Jatim

Bakan calon wakil bupati (Bacawabup) Pamekasan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Jatim di Rutan Medaeng.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Tersangka Taufadi saat digiring petugas Kejati Jatim dari ruang penyidikan Pidsus menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bakan calon wakil bupati (Bacawabup) Pamekasan, Taufadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim di Rutan Medaeng, Senin (4/12/2017).

Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Sumenep itu ditahan terkait penggunaan uang sebesar Rp 510 juta dari Bank Indonesia (BI) untuk perusahaan pelat merah itu.

"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan uang itu," tegas Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Penkum, Richard Marpaung usai penahanan Taufadi.

Dituntut 3 Tahun Karena Pungli, Mantan Dirut Pelindo III Dibebaskan Hakim, Begini Dalihnya

Mantan Kajari Surabaya ini, menjelaskan uang Rp 510 juta itu diakui untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ketika ditanya secara riil uang itu untuk dagang atau bagaimana, masih belum ada kejelasan secara rinci.

"Itu yang akan kami tanyakan. Katanya sih banyak tapi belum secara rinci," tandasnya.

Dalam kasus ini, apakah ada pihak lain yang akan turut menjadi tersangka? "Semua masih kami kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang ikut bertanggung jawab," paparnya.

Ingin Selalu Tampil Seksi, Mahasiswi di Malang ini Curi Dalaman Jutaan, Tertangkap Malah Nyengir

Tersangka Taufadi dikeluarkan dari ruang penyidikan Pidsus di lantai V menuju halaman utama sekitar pukul 17.15 WIB.

Ia didampingi petugas dari kejaksaan menuju mobil tahanan yang di parkir di halaman utama sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika akan sampai di mobil tahanan, Taufadi yang dicegat wartawan untuk ditanya siapa saja yang terlibat? Tersangka Taufadi langsung berhenti.

"Sebentar lagi digelar Pilkada serentak. Salah satunya adalah saya," ungkap Taufadi.

Dituduh Tipu 3.600 Pedagang di Pasar Turi, Heny J Gunawan Duduk di Kursi Pesakitan

Begitu dicecar pertanyaan apakah lawan politiknya yang sengaja memainkan persoalan ini.

Taufadi tidak mau komentar. Ia ngeloyor masuk ke mobil tahanan tanpa menghiraukan wartawan yang bertanya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT WUS Kabupaten Sumenep, SAM, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas).

Setelah diperiksa secara maraton, Jumat (13/10) lalu, SAM langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Madura Ditangkap, Astaga Ada Cewek Jadi Eksekutornya

Tersangka SAM diduga menerima jatah bagi hasil pengelolaan migas atau Participating Interest (PI) dari PT Santos Madura Offahore yang melakukan eksplorasi migas di wilayah perairan Sumenep.

Tersangka juga membuka kantor perwakilan di Jakarta, dan secara pribadi membuka rekening bank bentuk rupiah dan dollar AS untuk menampung PI sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.

Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar 773.702 dollar AS. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar.

Cewek ini Kumpul Kebo di Kamar Kos Hingga Lahirkan Anak, Saat Dirazia, Astaga Cowoknya Ternyata

(Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved