Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hanya Demi Barang Remeh Temeh, Pria ini Hobi Bobol Warung Kopi

Pria ini jadi spesialis pembobol warung kopi hanya demi mengincar barang remeh temeh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Arif Purwanto (30), spesialis pembobol warung kopi dikawal petugas dari ruang tahanan Mapolres Tulungagung, Selasa (5/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Arif Purwanto (30) telah membobol lima warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Dia sellau mengincar rokok di dalam warung. Rokok tersebut lalu dijual kembali dengan harga murah kepada teman-temannya.

Mulanya Winardi Tridianto (48), pemilik warkop di Desa Tugu, Kecamatan Sendang melapor ke polisi para akhir November lalu.

Sebab warungnya dibobol pencuri, dan seluruh rokok di dalamnya hilang.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sendang melakukan pelacakan.

“Dari hasil olah TKP dan data-data yang kami peroleh, kemudian kami melakukan pelacakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (7/12/2017).

Polisi kemudian menangkap Arif alias Kentung, pada Minggu (3/12/2017) pukul 02.00 WIB.

Saat itu Arif sedang berada di tempat pertunjukan kesenian jaranan di Desa Tugu. Tanpa perlawanan Arif dibawa ke Mapolsek Sendang untuk dimintai keterangan.

Ternyata Arif sudah lima kali membobol warung kopi. Antara lain warkop milik Yasir di Dusun Kedungwali, Desa Nyawangan dan mendapatkan berbagai merek rokok.

Arif juga pernah menyatroni warkop lainnya di Desa Nyawangan, namun tidak mendapatkan hasil karena di dalamnya tidak ada rokok.

Dia juga pernah menyatroni warkop di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo dan mencuri sebuah telepon genggam merek Samsung warna putih.

Namun telepon genggam itu dibuang saat pulang karena ternyata rusak.

“Untuk sementara baru lima itu yang diakui. Tapi kami masih kembangkan, karena kemungkinan masih bertambah,” ucap Mustijat.

Selain itu Arif pernah membobol warung bakso dan nasi goreng milik Rika di Desa Tugu.

Arif membawa celengan plastik yang berisi uang Rp 910.000. Dari tangan Arif polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya alat pencungkil, kemeja baru dan ikat kepala warna hitam.

Kemeja dan ikat kepala itu dibeli dari hasil penjualan rokok curian. Selain itu polisi juga menyita belasan bungkus rokok yang belum sempat dijual.

“Kami melakukan pelacakan panjang sebelum mendapatkan identitas pelaku,” tambahnya.

Kata Mustijat, Arif sempat menawarkan rokok curiannya ke warkop di Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Namun pemilik warkop menolak karena curiga rokok yang dijual Arif sangat murah.

Berdasar penjelasan pemilik warkop itu polisi mendapatkan identitas Arif. Polisi bahkan mendapatkan foto Arif. Berkenal foto yang didapat, dengan mudah Arif berhasil ditangkap.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun,” jelas Mustijat.

Sementara Arif mengaku beraksi seorang diri. Sebelum beraksi Arif biasanya ngopi di warkop incarannya. Jika dilihat berisi banyak rokok, Arif datang kembali malam hari.

Rokok hasil curian ini kemudian dijual kembali seharga Rp 10.000 per bungkus. Pembelinya sesama teman, atau warung-warung kecil. Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang.

“Uangnya buat beli baju, ikat kepala (jaranan) sama buat ngopi,” tegas Arif. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved