Saat Debat Serius di Sidang Korupsi e-KTP, Setnov Tiba-tiba Kebelet ke Toilet, Akhirnya . . .
Kejadian menggelikan dan tak terduga terjadi kala sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sedang berlangsung sengit.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.
Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Awalnya, Hakim bertanya kepada Novanto mengenai nama lengkapnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim. Beberapa kali dia tidak menjawab.
Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.
Dari Balik Jeruji Besi, Setya Novanto Tulis Dua Surat Sakti ini dan Lagi-lagi Terbukti Manjur
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Jaksa Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik setelah diperiksa dokter. Dokter memeriksa tekanan darah, nadi, gula darah Novanto.
Jaksa juga menghadirkan empat dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan hakim.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Jenderal Gatot Nurmantyo Tak Lagi Panglima, Gerindra dan Golkar Berebut Menampungnya
Mendengar hal itu, pengacara Novanto Maqdir Ismail langsung protes.
"Kami keberatan yang mulia," ucap Maqdir.
Namun, di tengah perdebatan mengenai kondisi Novanto, sidang langsung diskors karena Ketua Umum Partai Golkar itu hendak ke toilet.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Berebut Suara Perempuan NU dengan Khofifah, Ketua Fatayat Pimpin Tim Pemenangan Gus Ipul-Anas
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Punya Orang Tua Mapan dan Berkecukupan, Cewek Cantik ini Malah Pilih Jadi Gelandangan
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Berita ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit