Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karena Alasan Menohok ini, Hakim Tipikor Tegas Tolak Pembelaan Setya Novanto

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Editor: Mujib Anwar
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. 

Awas, Mulai Bulan Februari Polisi Akan Tilang Taksi Online, Jika Tidak Penuhi Syarat Operasional ini

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Minta Tiga Hari Sekali

Berita diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved