Karena Alasan Menohok ini, Hakim Tipikor Tegas Tolak Pembelaan Setya Novanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Awas, Mulai Bulan Februari Polisi Akan Tilang Taksi Online, Jika Tidak Penuhi Syarat Operasional ini
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Minta Tiga Hari Sekali
Berita diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto