Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Narkoba hingga Pencurian, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polsek Wonokromo Selama Seminggu Terakhir

Polsek Wonokromo Surabaya telah menangkap sejumlah pelaku tindakan kriminalitas dalam seminggu terakhir.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mohammad Toha (42), Pencuri Spesialis Sepeda Angin di Mapolsek Wonokromo Surabaya, Jumat (29/12/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo Surabaya telah menangkap sejumlah pelaku tindakan kriminalitas dalam seminggu terakhir.

Para pengguna narkoba mulai dari sabu-sabu hingga ganja pun juga diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo Surabaya.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika menegaskan pihaknya tak segan-segan akan menindak para pelanggar hukum yang ada di wilayahnya.

( Ketua Tim Pemenangan Khofifah - Emil Kembali Datangi Kantor KPU Jatim, untuk Apa? )

Berikut empat kasus yang telah diungkap Polsek Wonokromo Surabaya:

1. Pengedar Sabu-sabu Diringkus

Seorang pria bernama Nafar (41) ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya.

Pria pengangguran yang tinggal di Jalan Mustika Baru 109 Surabaya itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Nafar diamankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

"Benar, pelaku telah kami amankan beserta barang bukti, pelaku kami sergap di rumahnya," ungkap Konpol I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo Surabaya, Senin (8/1/2018).

( Gelar Operasi Pasar Secara Serentak, Bulog Stabilkan Harga Beras Medium )

Ia menambahkan, pelaku merupakan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya yang telah tertangkap bernama Bangka.

Dari tangan pelaku, sebuah poket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,32 gram dan sebuah pipet yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu pun turut diamankan.

Nafar dikenakan pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112  ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2. Pencuri Sepeda Angin

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika mengamankan seorang pencuri sepeda angin bernama Toha (42), asal Desa Nduwet Sembung, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, Jatim.

Toha ditangkap usai menggondol sebuah sepeda angin merek Wym Cycle milik korban bernama Puji Indah Lestari (21).

Korban mengaku tengah kehilangan sepeda angin yang diparkirkan di sekitaran area Taman Bungkul, Surabaya.

"Untuk kronologi kejadian pada saat itu aku datang ke Taman Bungkul ketika CFD berlangsung, pelaku mengamati setiap pengunjung yang memarkirkan sepeda angin di area Taman Bungkul Surabaya," papar Gede, Jumat (29/12/2017).

( Banjir di Kediri ini Robohkan Tembok Rumah Milik Warga Kurang Mampu )

Saat membawa kabur sepeda angin milik korban, aksi pelaku rupanya diketahui juru parkir (jukir).

Akhirnya pelaku ditangkap jukir yang dibantu beberapa rekannya.

Kemudian pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Wonokromo.

"Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000," imbuhnya.

3. Dua Jambret Dikejar-kejar Warga

Dua pria pelaku jambret bernama Agam (20) dan Yuspi (24) gagal melancarkan aksinya di Jalan Indragiri, tepatnya di depan Gedung KPU Kota Surabaya.

Dua pria asal Surabaya itu gagal menjarah barang pribadi milik korbannya.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika mengatakan korban dari dua pria itu bernama Ruslan Arya Sokka dan Nurul Farida.

( Tak Cuma Menangkan Liga 1, Otavio Dutra Ingin Berikan Hal Ini untuk Para Pemain Muda Persebaya )

"Korbannya adalah sepasang suami istri asal Jalan Sidotopo Wetan 4 nomor 35B Surabaya," tutur Gede, Jumat (29/12/2017)

Gede mengimbuhkan aksi keduanya bisa digagalkan akibat korban melawan.

"Korban dibantu pengendara dan warga sekitar menangkap dua pelaku, lalu kami amankan beserta sejumlah barang bukti," sambung Gede.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Wonokromo Surabaya.

Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

( Pelatih Persija Tutup Rapat Kekurangan Timnya di SSC 2018 )

4. Empat pria bertato ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya.

Empat pelaku pencurian telah dibekuk polisi.

Pelaku telah menjarah barang serta menyabetkan sebilah pisau ke korbannya.

Keempat pelaku tersebut yakni Salome (22), Sakip (19), Tom Cat (20), dan Giangga Putra (19).

Kendati sempat membawa kabur tas yang dicurinya, namun pelariannya tak berlangsung lama.

( Jembatan Putus, Tiga Desa di Situbondo Terisolir, Perekonomian Lumpuh )

Keempatnya ditangkap Satpol PP dan Tim Anti Bandit Wonokromo yang tengah beraksi di sekitaran Lapangan Kodam V Brawijaya, Jumat (29/12/2017).

Kepada penyidik, keempatnya beraksi usai menenggak miras jenis cukrik.

Kini, keempat pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved