Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Cabut Enam Perda di Kota Batu, Salah Satunya Perda Pendulang Uang

Sebanyak enam Perda super penting di Kota Batu dicabut oleh Mendagri, karena hal tak terduga.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Gubernur Jawa Timur Soekarwo, saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/12/2017). 

Gara-gara Cantrang, 4 Ribu Nelayan di Lamongan Turun Jalan, Ini Tuntutannya ke Presiden Jokowi

Yakni dengan membebankan beragam tarif, khususnya bagi pelaku usaha. Tentu, menurutnya ini sangat berpengaruh bagi perkembangan pembangunan di Kota Batu. Mengingat Kota Batu merupakan kota wisata yang seharusnya lebih terbuka dan dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha.

Ketua DPRD Batu, Cahyo menambahkan Pemkot Batu seharusnya segera memperbaiki dan menata kembali produk hukum di Batu. Agar dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Kota Batu khususnya.

"Karena itu kita harus segera mengambil langkah dengan mencabut beberapa Peraturan Daerah yang telah dicabut atau dibatalkan baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Gubernur Jatim. Kalau memang ada yang direvisi, segera, jangan terlalu lama lah," kata Cahyo. (Surya/Sany Eka Putri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved