Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

La Nyalla Tak Hadir Klarifikasi Polemik Mahar di Pilgub, Bawaslu Langsung Gerak Cepat Mengantisipasi

Bawaslu Jatim lagsung bergerak cepat agar La Nyalla Mattalitti datang menjelaskan mahar politik di Pilgub Jatim.

Istimewa
Surat Tugas Partai Gerindra meminta La Nyalla Mattaliti sebagai Cagub Jatim 2018. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti pada undangan pertama, Senin (15/1/2018), Bawaslu Jatim rencananya akan mengirimkan surat undangan susulan.

"Di dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat undangan susulan. Targetnya, minggu-minngu ini sudah dikirimkan," tegas Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Jatim, Senin (15/1/2018).

Aang menyebutkan, bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.

"Beliau (Nyala) menyampaikan bahwa posisi beliau sedang di luar Surabaya, luar Jawa Timur. Sehingga, tak bisa menghadiri undangan beliau," ujarnya.

Lebih lanjut, seandainya Nyala tak hadir di undangan berikutnya, Bawaslu akan membahasnya dengan Bawaslu RI.

"Kami akan membahas dengan Bawaslu RI seandainya beliau kembali tak hadir di undangan berikutnya," jelasnya.

Batal Hadir ke Bawaslu Terkait Mahar di Pilgub Jatim, La Nyalla Pilih Kirim Orang ini Jadi Utusan

Pada penjelasannya, Aang menegaskan tujuan pihaknya mengundang Nyalla adalah untuk mendalami pernyataan yang dilontarkan Nyalla beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, Bawaslu Jatim mengundang Nyalla sebagai tindaklanjut pasca Bacagub Jatim tersebut mengeluarkan pernyataan kontroversial di media.

Sebelumnya, Nyalla menyebut adanya kewajiban membayar mahar atau imbalan kepada partai politik tertentu dalam proses pencalonan gubernur Jatim.

"Sehingga, kami berharap apa yang disampaikan beliau tidak bergulir terus. Yang kemudian nanti ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Ketika Tuah Para Jenderal Tak Lagi Sakti di Pilkada Jawa Timur

Aang menjelaskan adanya potensi pelanggaran andai yang dikatakan oleh Nyalla merupakan sebuah fakta.

"Kalau yang disampaikan beliau tentu ada konsekuensi. Sebab, publik menyampaikannya 'mahar politik'. Namun, kalau di regulasinya, disebutkan 'partai politik menerima imbalan'," tegasnya.

Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendalami hal itu.

"Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif," jelasnya.

Prabowo Pilih Umumkan Calon yang Diusung Gerindra di Pilgub Jatim Pada Menit-menit Akhir

Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.

Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya.

Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurangan selama lima tahun.

Sedangkalan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.

"Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya." tegasnya.

Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia

(Surya/Bobby Koloway)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved