Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gunakan Kantong Ajaib di Ketiak, 2 Janda Cantik Dengan Mudah Satroni Banyak Minimarket di Surabaya

Ibu mestinya memberi contoh yang baik ke anaknya, bukan malah mengajak berbuat jahat dan berkomplot mencuri bermodal kantong ajaib.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Fatim dan Elvira, dua janda yang notabene ibu dan anak kandung saat ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya usai mencuri di minimarket. 

"Mereka mengaku bahwa barang-barang itu adalah milik minimarket yang berada di Bendul Merisi, Surabaya yang telah dicuri pada hari yang sama," tandas Budi pada awak media.

Aksi pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan anak kandungnya itu pun sempat merugikan minimarket mencapai Rp 536.000,00.

"Rencananya ya untuk dijual lagi, untuk menutupi kekurangan ekonomi, ya buat hidup sehari-hari juga," aku Fatim.

Inilah 6 Fakta Paling Penting Pembunuhan Wanita Bercadar, Nomor 5 Paling Bejat dan Menyayat Hati

Dihadapan polisi, pelaku pun mengakui melakukan aksi serupa di empat minimarket yang berbeda di Surabaya.

Yakni, Alfamart Gunung Anyar Jaya Tengah nomor 33, Alfamart Margorejo, Alfamart Bendulmerisi, dan Alfamart Sidosermo, Surabaya

Kini, dua wanita itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

"Dua pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan," tegasnya.

Fatim dan Elvira, dua janda yang notabene ibu dan anak kandung ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved