Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antar Narkoba Setengah Miliar, Aksi Driver Ojek Online ini Berakhir di Lamongan

Modus pengedaran narkoba makin beragama. Termauk memanfaatkan jasa ojek online. Padahal ...

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Barang bukti 120 ribu butir pil dobel L dan 19.500 butir carnopen berikut para tersangka saat digelar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung berikut para tersangkanya, Rabu (17/1/2018). 

Sedangkan pada fisik boks yang dipakai mengemas kiriman barang itu yang ada di rumah Crismianto tertulis asal pengiriman barang, yakni dari Cipinang yang dikirim lewat salah satu jasa pengiriman.

Orchida dan Crismianto, sesama tukang ojek online ini bekerjasama untuk mengirim barang haram itu.

Tak Mau Beri Tumpangan, Sopir Truk di Lamongan Dikepruk Gerombolan Anak Jalanan Hingga . . .

Selama ini diakui kiriman ada di seputar wilayah Surabaya, Pasuruan.

Tersangka Orchida termasuk orang suruhan Crimianto. Kalau Crismianto tidak bisa mengantar, maka Archid yang diminta mengirim.

"Ngakunya sekali kirim dalam kota Surabaya mendapat imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Hutagalung.

Menurut Hutagalung, keberhasilan Polres Lamongan ini sebagai bentuk komitmen bekerja lebih baik dalam memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya.

"Alhamdulillah anggota bisa mengamankan barang bukti sebanyak itu," jelasnya.

Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban

Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia

Selain menangkap pengedar Carnopen dan pil dobel L, empat tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu juga berhasil ditangkap.

Yakni, Asruri (49), Siman (23) keduanya warga Socah Bangkalan, Hendras Eka Putra (34) warga Karangbinangun, dan Adek (48) warga Kembangbahu.

Para tersangka dijerat pasal 196 dan 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kini para tersangka harus merasakan pengabnya sel tahanan polres sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.(Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved