Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jembatan Suramadu dalam Sehari
Polda Jatim Sukses menangkap dua pelaku dari dua aksi pencurian dan kekerasan di Surabaya pada hari ini, Rabu (17/1/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim Sukses menangkap dua pelaku dari dua aksi pencurian dan kekerasan di Surabaya pada hari ini, Rabu (17/1/2018).
Aksi penangkapan ini merupakan Tindak lanjut dari informasi yang diterima pada Kamis (11/1/2018) lalu.
Adapun dua pelaku yang diringkus yakni Miftahul Fahmi asal Sanggra Agung Barat, Soca, Bangkalan serta rekannya bernama Ali Fauzi asal Jalan Bulak Banteng Suropati 1 Surabaya.
Keduanya digelandang ke Mapolda Jatim akibat mencuri dua buah sepeda motor milik dua korbannya serta merampas smartphone milik seorang korbannya.
(Masuki Tahun 2018, Pertamina MOR V Target Konsumsi Bahan Bakar Naik 20 Persen)
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan menerangkan, salah satu korban sempat diminta tolong pelaku bernama Fahmi untuk datang ke Bangkalan, Madura.
Fahmi beralasan smartphone miliknya diambil oleh rekan korban.
Menuruti apa kata pelaku, korban yang saat itu melintas di Jembatan Suramadu langsung diberhentikan pelaku.
Pelaku dapat dibekuk polisi yang menggunakan pakaian preman di Bangkalan, Madura.
Pada hari yang sama anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor lain di area Suramadu.
(Cuaca Sedang Buruk, Sejumlah Nelayan Bangkalan Madura Nekat Melaut Demi Udang yang Berharga Tinggi)
Pelaku bernama ALi Fauzi dilaporkan menggondol sepeda motor yang dibiarkan pemiliknya dengan kunci tertancap.
Pasca hal itu korban melaporkannya ke pihak kepolisian setempat dan langsung direspon Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pencarian.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan dapat meringkus tersangka di rumahnya sendiri," tandas Boby.
(Debut Manis di Persib, Ini Postingan Pertama Bojan Malisic usai Timnya Menang, Netizen: Garang!)
Keduanya mengaku hasil dari pencurian itu untuk kebutuhan sehari-harinya dan terhimpit permasalahan ekonomi.
Polisi meendapati sebuah sepeda motor merek Honda Karisma dengan plat nomor polisi L 2735 CY, sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria berplatnomor polisi M 2121 KI, sebuah handphone merek Mito, sampai sebuah handphone merek Stroberry disita sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, dua tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(Lagi, Cristiano Ronaldo Tak Diturunkan Bela Real Madrid pada Copa Del Rey Besok)