Soal Pungutan Kepada PKL Pinka Tulungagung, Pengacara Pedagang Angkat Bicara

Hal ini diungkapkan oleh Khoirul Anam, kuasa hukum Perkumpulan Pedagang Pinggir Kali Lembu Peteng (P2 Pinka LP).

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/David Yohanes
Salah satu sentra PKL di Pinka Tulungagung. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pungutan Rp 5000 per hari yang dikeluhkan pedagang kali lima (PKL) di lokasi PKL Pinggir Kali (Pinka) Tulungagung, Jawa Timur bukanlah pungutan liar.

Hal ini diungkapkan oleh Khoirul Anam, kuasa hukum Perkumpulan Pedagang Pinggir Kali Lembu Peteng (P2 Pinka LP).

“Iuran Rp 5000 per hari itu bukan pungutan liar,” ujar Anam.

Lanjut Anam, iuran itu memang untuk pihaknya. Alasannya, Anam telah berhasil membantu para pedagang melobi pemerintah daerah, sehingga bisa berjualan di bantaran Kali Ngrowo.

Proses lobi ini menurut Anam sangat berat dan butuh waktu lama.

Berkat lobinya, akhirnya para pedagang diperbolehkan berjualan.

“Akhirnya ada kesepakatan di antara pedagang (soal iuran). Saya tidak meminta,”ucap Anam.

Iuran itu sebagai tanda tali asih para pedagang kepadanya.

Namun iuran itu sekarang tidak lagi diterapkan kepada semua pedagang.

“Hanya yang iklhas saja,” tambah Anam.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pinggir Kali Lembu Peteng (P2 Pinka LP), Jo Barles menambahkan, tidak ada pungutan liar di Pinka.

Menurutnya pungutan yang ada hanya iuran listrik. Dana itu untuk membeli pulsa, karena pemerintah hanya menyediakan fasilitas listrik pulsa.

Baca: Jajakan Wanita Bertarif Dua Ratus Ribuan di Eks Lokalisasi Dolly, Begini Pengakuan Kedua Tersangka

“Kalau pulsanya habis, iuran itu yang dipakai untuk beli pulsa,” terang Jo.

Jo menambahkan, semua kebijakan menyangkut PKL di Pinka diputuskan lewat musyawarah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved