Pergi Empat Hari, Remaja Putri Ini Dicabuli di Kawasan Pantai Sidem Tulungagung
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap RPR (17), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
RPR (17) pelaku pencabulan terhadap wanita yang dikenalnya melalui media sosial.
Sementara Kanit UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih menambahkan, banyak kasus kriminal yang bermula dari Pinka. Dari cacatan kejadian pencabulan yang ditangani UPPA, korban dan pelaku mayoritas bertemu di Pinka. Karena itu Retno memperingatkan, agar ada perhatian khusus di Pinka.
"Karena lokasinya sangat mendukung tindak asusila, Selain relatif sepi, juga tidak ada pengawasan khusus, misalnya remaja yang pacaran," ujarnya. (David Yohanes)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tulungagung-abg-pelaku-pencabulan-ditulungagung_20180123_091643.jpg)