Pergi Empat Hari, Remaja Putri Ini Dicabuli di Kawasan Pantai Sidem Tulungagung
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap RPR (17), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap RPR (17), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Minggu (21/1/2018).
Sebab remaja bertubuh ceking ini telah melakukan tindak asusila alias pencabulan terhadap RA (17) secara paksa.
Kejadian ini bermula empat bulan silam, keduanya berkenalan lewat media sosial. Dua remana seusia ini kemudian menjalin hubungan asmara lewat media sosial. Pada Kamis (18/1/2018) RA meninggalkan rumah untuk pergi menemui RPR.
"Saat itu korban bersama dua temannya, sepasang laki-laki dan perempuan. Mereka janjian di kawasan Pinka (pinggir kali, red)," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Selasa (22/1/2018).
Mereka berempat sempat jalan-jalan ke kawasan wisata Pantai Sidem, di Kecamatan Besuki pada Sabtu (20/1/2018).
Menjelang malam, RA dan RPR masuk ke dalam sebuah rumah kosong di Sidem. Di sini RPR memaksa RA untuk bersetubuh.
RA sempat menolak, namun RPR terus merayu. Saat rayuannya tidak mempan, remaja yang sudah tidak sekolah ini mengancam RA. Di bawah ancaman RA tidak kuasa menolak nafsu RPR.
Baca: Hilang usai Alami Kecelakaan di Surabaya, Bocah SD Keluhkan Hal Ini hingga Ditemukan di Pasuruan
"Usai kejadian itu korban sempat menangis dan mengadu ke temannya. Tapi mereka kebingungan," tutur Mustijat.
Sementara keluarga RA kebingungan, karena empat hari RA tidak memberi kabar. Pihak keluarga kemudian mencari RA di bawasan Pinka. Mereka menemukan siswi sebuah SMK ini pada Minggu (21/1/2018) malam.
Baca: Ketua Komisi A Raib, Dijemput Petugas di Kantor DPRD Bangkalan, Kasus Apa ya?
Di depan keluarganya, akhirnya RA menceritakan apa yang dilakukan RPR. Mendapat cerita RA, pihak keluarga segera melapor ke polisi. Polisi pun bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum.
"Kami amankan sebuah celana dalam yang berlumuran darah. Hasil visum juga sudah menguatkan kejadian itu," tambah Mustijat.
Polisi langsung menangkap RPR. Di depan penyidik RPR mengakui perbuatannya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
"Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Namun proses hukumnya tetap berjalan," tegas Mustijat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tulungagung-abg-pelaku-pencabulan-ditulungagung_20180123_091643.jpg)