Pilkada Kota Madiun
Hadiri Acara di Sekolah, Paslon Mahardika dan Arif Ditegur Panwaslu Kota Madiun
Panwaslu Kota Madiun menegur pasangan calon Harryadin Mahardika dan Arief Rahman serta Kepala SMKN 3 Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Baca: Mantannya Tampak Mesra dengan Hotman Paris, Farhat Abbas: Emang Hotman Punya Berlian Berapa?
Sementara itu, dari pihak paslon yang diwakili LO menjelaskan kedatangan Mahardika dan Arif hanya untuk mendatangi undangan panitia acara. Selain itu, paslon juga tidak pernah dimintai dana untuk kegiatan itu.
Dari penjelasan tiga pihak itu, Panwaslu tetap memberi peringatan keras kepada ketiga pihak. Kepala sekolah diingatkan agar tidak mendatangkan paslon di lingkungan sekolah.
Sebab, hal itu melanggar Pasal 69 UU no 10 tahun 2016. Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Saya sampaikan bahwa ini tida benar. Tidak boleh menggunakan sekolah untuk kegiatan politik praktis," bebernya.
Baca: Bayi Kembar Siam di Surabaya, Salma dan Sofia Berhasil Dipisahkan, Begini Kondisinya Sekarang
Dia menambahkan, karena memang belum dalam masa kampanye, pihak Panwaslu tidak dapat menindak kasus ini. Namun, dia mengimbau seluruh paslon maupun ASN agar tidak melanggar aturan.
Kokok berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh pihak.
"Kami, Panwaslu hanya ingin mengantisipasi sejak awal. Jangan sampai kasus ini terulang lagi," imbuhnya. (Surya/Rahadian bagus)