Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Tebang Pohon Durian, Berikut 7 Fakta Miris Terkaitnya

Sudah tua renta, Saulina Boru Sitorus kini harus menanggung beban yang amat berat di hari tuanya.

Editor: Alga W
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.

Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Verrell Bramasta Lagi-lagi Kepergok Cium Natasha Wilona di Tengah Keramaian, Netizen: Agresif Ya

4. Ompu Linda Sudah Dapat Izin Pemilik Lahan

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya.

Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya.

Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan lahan termasuk menebang pohon durian yang diklaim milik Japaya.

"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi dikutip dari Tribunnews.com.

Manajer Bisnis Lambe Turah Blak-blakan Ungkap Rahasia Mengejutkan di Balik Akun Gosip, Ternyata. . .

Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara.

Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.

Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.

Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved