Nenek 92 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Tebang Pohon Durian, Berikut 7 Fakta Miris Terkaitnya
Sudah tua renta, Saulina Boru Sitorus kini harus menanggung beban yang amat berat di hari tuanya.
Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.
Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.
Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Verrell Bramasta Lagi-lagi Kepergok Cium Natasha Wilona di Tengah Keramaian, Netizen: Agresif Ya
4. Ompu Linda Sudah Dapat Izin Pemilik Lahan
Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya.
Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya.
Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan lahan termasuk menebang pohon durian yang diklaim milik Japaya.
"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi dikutip dari Tribunnews.com.
Manajer Bisnis Lambe Turah Blak-blakan Ungkap Rahasia Mengejutkan di Balik Akun Gosip, Ternyata. . .
Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara.
Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.
Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.