Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penahanan Guru Besar Ubaya Tak Diperpanjang, Keluarga Pelapor Tuding Ada Tekanan

Tidak diperpanjangnya pehananan Guru Besar Ubaya Prof Lanny langsung membuat keluarga pelapor bereaksi keras.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Guru Besar Ubaya Prof Dr Lanny Kusumawati didampingi beberapa kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (6/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Lanny Kusumawati yang didakwa memberi keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/2/2018).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Prof Lanny mengenakan rompi tahanan warna merah. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki SH.

Terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan SH dari Kejari Surabaya.

Keberatan itu diajukan kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif SH, Purwanto SH, Abdul Aziz Balhmar SH, Rizal SH, Mulyo SH dan Saiful SH.

Selain itu, terdakwa Lanny juga mengajukan keberatan secara pribadi.

Diduga Beri Keterangan Palsu, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Akhirnya Dipenjara

Diduga Pukul Wajah dan Seret Tubuh Istrinya, Wali Kota ini Dilaporkan ke Polisi, Astaga Ternyata

Dalam nota keberatan yang diajukan, intinya mereka menilai jika dakwaan jaksa tidak memuat tempos delocty, locus delicty maupun modus delicty.

"Dakwaan jaksa tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dijelaskan. Jadi kita menilai jika dakwaan jaksa tidak sah karena berdasarkan berkas penyidikan yang tidak sah. Kenapa penyidikan tidak sah karena klien kita tidak pernah mendapat SPDP, tidak didampingi kuasa hukum," tandas Rizal Haliman saat sidang.

Sementara itu, Alexander Arief SH, kuasa hukum terdakwa juga memastikan jika kliennya akan segera bebas dari tahanan.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam sidang tidak memperpanjang masa tahanan terdakwa yang habis pada, Kamis (7/2/2018) itu.

"Masa pehananan tidak diperpanjang. Jadi ya otomatis, besok harus keluar dari tahanan " tandas Alex.

Gagal Dapat Proyek Pengadaan Mebeler Wisma Atlet, Bos Perusahaan ini Malah Tertipu Miliaran

Diplomasi Makan Rawon Ala Dubes Kroasia Untuk Indonesia

Rupanya, tidak diperpanjangnya masa pehananan Prof Lanny disayangkan pihak keluarga pelapor, Wang Suwandi.

Wang menduga adanya tekanan yang luar biasa dalam perkara ini. Sebab baru dua minggu status tahanan terdakwa dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.

"Ada apa penahanannya tidak diperpanjang. Padahal baru seminggu ditahan kok dilepas. Padahal hakim masih mempunyai kewenangan untuk memperpanjang penahanan. Saya menduga ada tekanan dibalik ini semua," ujarnya.

Dalam perkara ini, Prof Dr Lanny Kusumawati ditahan oleh majelis hakim PN Surabaya saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pertimbangan hakim Maxi Sigarlaki untuk mempermudah jalannya proses sidang sehingga mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara, 9 Januari 2018 sampai 7 Februari 2018.

Penonton Membludak dan Tembus Jutaan, Film Dilan 1990 Rajai Bioskop di Surabaya

Hadiri Rakercabsus PDIP, Sekda dan Ketua MUI Kota Madiun Disemprit Panwaslu

Sebelumnya, terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh jaksa sejak 27 November 2017 - 16 Desember 2017. Lantas penahanan itu dipanjang oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 - 15 Januari 2018.

Pascapenahanan, kuasa hukum Prof Lanny mengajukan penangguhan penahanan karena tenaga kliennya masih dibutuhkan oleh pihak univeraitas.

Pasalnya, Lanny adalah guru besar Ubaya sehingga pemikirannya masih dibutuhkan untuk berkembangnya dunia pendidikan. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved