Diduga Beri Keterangan Palsu, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Akhirnya Dipenjara
Pengalihan status dari tahanan kota menjadi tahanan negara membuat guru besar ilmu hukum Ubaya kaget, hingga ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Lanny Kusumawati yang diduga memberikan keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, akhirnya ditahan majelis hakim Maxi Sigarlaki SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/1/2018).
Pengalihan status dari tahanan kota menjadi tahanan negara membuat kaget terdakwa.
Karena saat sidang berlangsung di Ruang Sari 2, sebelumnya tidak ada tanda-tanda penahanan terhadap terdakwa.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam sidang, menjelaskan terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 27 Nopember 2017 hingga 16 Desember 2017.
Lantas penahanan kota itu diperpanjang oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 - 15 Januari 2018.
Demi Sensasi Threesome, Wanita ini Selalu Ajak Suaminya Saat Dia Layani Pria Lain
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Terdakwa kemudian ditahan hakim mulai 9 Januari 2018 - 7 Februari 2018.
"Untuk mempermudah jalannya persidangan, majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan)," tandas hakim Maxi Sigarlaki, saat membacakan penetapan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Prof Lanny didakwa melanggar pasal 263 KUHP.
Yakni, keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Karmawan SH.
Kenal Cowok Lewat Media Sosial, Keperawanan Siswi SMK Cantik ini Malah Terenggut Paksa
Sekitar 15 menit sidang berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Alexander Arif SH, Purwanto SH, Abdul Aziz Balhmar SH, Rizal SH, Mulyo SH dan Saiful SH, langsubg mengajukan eksepsi.
Tim penasihat hukum meminta pada majelis hakim agar menunda sidang selama dua pekan dengan dalih hingga kini belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Selama dua pekan itu akan dipergunakan untuk mempelajari dakwaan dan menyusun eksepsi.