Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta Pembunuhan Sadis di Tangerang, dari Kejanggalan, Ucapan Istighfar Hingga Penyebabnya

Berikut ini adalah 6 fakta pembunuhan sadis di Tangerang. Ada kejanggalan, dan istighfar yang muncul dalam kasus itu.

Penulis: Januar | Editor: Januar
Tribunnews.com
Pembunhan sadis Tangerang 

Melihat serangkaian temuan tersebut, muncul spekulasi bahwa pelaku pembunuhan sadis itu adalah Muktar Efendi sebagai suami dari Emma.

5. Ucapan Istighfar

Kapolrestro Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengungkapkan kondisi saksi kunci (belakangan jadi tersangka) pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05 RW 12 No 5 Kelurahan Periuk, Kota Tangerang pada Senin (12/2/2018) kemarin kini masih dalam kondisi lemas.

Saksi kunci itu tak lain adalah korban selamat dalam kasus pembunuhan itu yaitu Effendi (63) selaku kepala rumah tangga keluarga tersebut yang ditemukan dalam kondisi kritis.

Saat menjenguk korban selamat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018) Harry sempat berkomunikasi dengan Effendi.

“Saya sempat berkomunikasi sebentar dan sekilas hanya terdengar ucapan minta maaf dan kata istighfar. Kondisinya lemah sekali dan belum memungkinkan diajak komunikasi,” ujar Harry saat ditemui wartawan usai menjenguk korban.

Kini Effendi dalam perawatan intensif di ruang Melati 2 RS Polri Kramat Jati yang merupakan ruang rawat inap tahanan.

Harry mengungkapkan alasan pemindahan korban ke RS Polri adalah agar perawatan dilakukan secara intensif karena Effendi ini merupakan saksi mahkota dari kasus tersebut.

“Kemarin sudah dicoba di dua rumah sakit termasuk RSUD Kota Tangerang dan ternyata beliau membutuhkan penanganan serta pengamanan yang cepat dan intensif maka diputuskan untuk dikirim ke RS Polri. Kenapa dilakukan penanganan dan pengamanan karena beliau adalah saksi mahkota agar kasus dan pembunuhnya segera diungkap,” lanjut Harry.

Setelah dari RS Polri, Harry beserta jajarannya akan melanjutkan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk segera mengungkap kasus ini.

Sebelumnya pada Senin pagi Ema (40) yang merupakan istri Effendi dan dua orang anak mereka Nova (23) dan Tiara (11) ditemukan tewas di rumah mereka di kawasan Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05 RW 12 No 5 Kelurahan Priuk, Kota Tangerang.

Harry belum bisa mengungkapkan modus dan motif apa yang sebenarnya melatarbelakangi kasus pembunuhan itu.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada barang yang hilang dari rumah tersebut seperti mobil, televisi, kulkas, bahkan ponsel sekalipun.

Fakta bahwa pintu gerbang hingga pintu masuk rumah yang tidak terkunci saat warga masuk membuat pencarian pelaku menjadi sulit.

“Kalau pintu dikunci dari dalam atau ada pembongkaran kunci maka akan lebih mudah mengungkapnya. Tapi tidak ada barang yang hilang termasuk ponsel yang kami cari ternyata sudah ditemukan terbungkus rapi tadi pagi di sekitar lokasi,” katanya.

6. Penyebab

 Tersangka pembantaian satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018) akhirnya terkuak.

Ternyata tersangka merupakan kepala keluarga atau suami dari korban.

Seperti diketahui dalam insiden tersebut ibu dan dua anaknya tewas.

Sedangkan sang ayah kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Korban yang meregang nyawa adalah Emah (40), Nova (19), dan Tiara (11).

Sementara itu suami korban yakni Muchtar Efendi (60).

Polrestro Tangerang telah menetapkan pria berusia 60 tahun ini sebagai tersangka dalam tragedi pembantaian itu.

Pelaku membunuh para korban lantaran faktor ekonomi.

Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut, satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi dari hasil keterangan awal serta petunjuk, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).

Harry mengatakan, pelaku membunuh istri dan kedua anak tirinya lantaran emosi.

Sebab sang istri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya.

"Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Emah sebagai korban istri siri ME terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istrinya ini tidak disetujui, selama tiga hari cekcok terjadi di rumah itu yang akhirnya diakhiri pembunuhan," katanya.

Menurut Harry, tersangka membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau.

Senjata tajam ini disembunyikan di dalam lemari kamar belakang.

"Menggunakan senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi, alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari atau pun tempat pakaian," kata Harry.

Harry menyebut akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kini, tersangka masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved