Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT
Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara
Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).
Dua pria bernama M Ja'far (24) dan M Tiyok (19) ini jalani sidan perdana pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan dan tuntutan hukuman penjara 10 tahun.
Namun, keluarga korban tewas mengajukan protes.
"Tuntutan 10 tahun untuk dua nyawa keadilanya dimana, saya tidak terima atas tuntutan jaksa yang hanya mengenakan tuntutan 10 tahun" Ujar Ikke, Bibi korban.
Keluarga korban atas nama Muhammad Anis dan Eko Ristanto, yang diwakili oleh ibu dan bibinya turut hadir dalam persidangan.
Mereka menilai tuntutan JPU dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
"Sampai sekarang dada saya sesak, 10 tahun itu tidak sebanding dengan meninggalnya anak saya,” Ujar Narsih, ibu korban.
Narsih mengklaim, sampai detik ini pihak dari keluarga terdakwa, maupun Bonek belum memberi keterangan lanjut.
"Sampai saat ini tidak ada rasa kepedulian dari pihak terkait,” kata Narsih diiringi tangisan sesak.
(Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota PSHT, Dituntut 10 Tahun Penjara)
Diberitakan sebelumnya, usai menyaksikan tim Persebaya bertanding di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT, Sabtu (30/9/2017) malam, massa Bonek berpapasan dengan sekelompok anggota perguruan pencak silat PSHT.
Dipantik oleh aksi provokator, keduanya pun bentrok di SPBU Jl Balongsari.