Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT
Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara
Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Massa PSHT kawal sidang Kamis (15/2/2018), sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa profokator bentrokan Bonek dan PSHT yang akibatkan dua anggota PSHT tewas
Akibat kejadian itu, kakak beradik yang masih saudara kandung, yakni Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro yang berboncengan motor jadi sasaran amuk massa bonek yang beringas.
Keduanya akhirnya tewas secara mengenaskan dengan kondisi luka disekujur tubuh, Minggu (1/10/2017) dini hari.
M Tiyok (19), warga Balongsari Surabaya dan M Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru Surabaya yang dianggap sosok yang melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
(Ini Isi Kesepakatan Damai RS Siti Khodijah dengan Keluarga alm Supariyah)