Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua oknum Bonek, profokator bentrokan massa Bonek dan PSHT pada September 2017 lalu jalani sidang pada Kamis (15/2/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Massa PSHT kawal sidang Kamis (15/2/2018), sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa profokator bentrokan Bonek dan PSHT yang akibatkan dua anggota PSHT tewas 

Akibat kejadian itu, kakak beradik yang masih saudara kandung, yakni Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro yang berboncengan motor jadi sasaran amuk massa bonek yang beringas. 

Keduanya akhirnya tewas secara mengenaskan dengan kondisi luka disekujur tubuh, Minggu (1/10/2017) dini hari.

M Tiyok (19), warga Balongsari Surabaya dan M Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru Surabaya yang dianggap sosok yang melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

(Ini Isi Kesepakatan Damai RS Siti Khodijah dengan Keluarga alm Supariyah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved