Pilkada Kota Madiun
ASN yang Dipanggil Panwaslu Kota Madiun Karena Gemes dengan Kumis Maidi
Desty Erma, seorang ASN yang bekerja di Pemkot Madiun, memenuhi surat panggilan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Desty juga mengaku telah memberikan like di akun facebook milik paslon lain, yakni paslon nomor urut dua. Namun, kata Kokok, sudah dihapus sejak 18 Februari 2018,lalu.
Dari hasil klarifikasi Panwaslu Kota Madiun siang itu, lanjut Kokok, akan disampaikan kepada Majelis Kode Etik (MKE) agar ditindaklanjuti.
"Silahkan nanti wewenang penuh ada di sana. Kami tidak dalam menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak. Sesuai hasil klarifikasi kami tadi, akan kami sampaikan. Bahwa yang bersangkutan secara sadar me-like itu, dan yang bersangkutan tidak tahu me-like itu dilarang," imbuhnya.
Untuk diketahui, ASN yang memberi tanda suka pada medsos paslon melanggar surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Baca: Kunjungi Peternak Ayam di Blitar, Khofifah Sadari Produksi Telur Menurun, Ini Sebabnya
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Hingga saat ini sudah tiga PNS dilingkup Pemkot yang dilaporkan terkait ketidaknetralan dalam Pilkada Kota Madiun. Dia mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Madiun supaya lebih menjaga sikap dan netralitas. (Surya/Rahadian bagus)