Penolakan UU MD3
Tolak Revisi UU MD3, Mahasiswa Usung Keranda Mayat dan Salat Gaib
Menolak revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), mahasiswa salat gaib dan demonstrasi dengan keranda mayat.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (21/2/2018).
Mereka menolak Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3.
GMS menilai, revisi UU MD3 terdapat tiga pasal baru, yakni pasal 73 ayat 3 dan 4 huruf a dan c, pasal 122k, dan pasal 245 ayat 1 yang terindikasi hanya akan menguntungkan anggota DPR.
“Pasal-pasal tersebut hanya akan menjadikan DPR kebal hukum,” tegas Mahfud Amin, Koordinator Aksi.
Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya
Dalam aksinya, mahasiswa juga membawa keranda mayat, sebagai tanda matinya demokrasi di negeri ini.
Selain itu, massa juga melakukan salat ghaib, sebagai bentuk kesedihan.
“Salat ini kita lakukan menjadi bukti matinya nurani dan rasa membela rakyat dari anggota DPR,” ucap Mahfud.
Usai berorasi, massa GMS memaksa masuk gedung DPRD, tapi dihalangi petugas kepolisian.
Sehingga terjadi saling dorong. Sempat terjadi kericuhan selama sekitar 5 menit antara mahasiswa dengan polisi.
Sengaja Tabrak Polisi di Surabaya Pakai Mobil, Pria ini Hanya Beri Pengakuan Datar, Lalu . . .
Akhirnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma keluar menemui massa.
Herman minta perwakilan massa aksi masuk ke gedung DPRD untuk audiensi yang diwakili Korlap Aksi dan tiga mahasiswa.
Kurang lebih selama 30 menit empat perwakilan massa aksi melakuan audiensi secara tertutup di ruang ketua dewan yang difasilitasi oleh Polres Sumenep.
Mahfud beserta tiga temannya kemudian keluar dan menemui massa aksi.