Diskusi Publik Batubara untuk Siapa? Menyikapi Penetapan Harga Batubara DMO Bagi Tarif Listrik
prinsip berbagi keadilan Kabinet Kerja Joko Widodo, maka pengendalian harga batubara melalui penetapan harga jual batubara dalam negeri
Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.
Baca: Gunakan Modus Pecah Kaca, Enam Orang Rampok Uang Rp 100 Juta dalam Mobil di Masjid Wiyung Surabaya
PLN pasti tidak akan mampu menanggung sendiri beratnya beban tersebut. Indikasinya sudah jelas terlihat, di mana sampai September 2017 laba PLN tercatat Rp3,06 triliun, jauh merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp10,98 triliun.
Jika hal ini terus dibiarkan, bisa dipastikan kondisi keuangan PLN bakal kolaps.
Terkait hal tersebut, ekonom, founder dan principal The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip mengemukakan, sumber data yang diolah dari Bank Dunia, memperkirakan nantinya harga batubara akan mengalami kondisi “stabilisasi,” mengingat melemahnya permintaan terutama dari Tiongkok (China), terkait dengan inisiasi pengurangan konsumsi batubara, sekaligus beralih ke gas dalam rangka pengurangan emisi.
Ia juga menyoroti biaya penambangan batubara di Indonesia yang cenderung tinggi. Tingginya biaya penambangan menyebabkan Harga Batubara Acuan (HBA) cenderung bergerak naik.
Karena itu Sunarsip dan kawan-kawan menyusun berbagai asumsi, di mana biaya bahan bakar mencapai 60% dari biaya produksi; batubara merupakan 55% dari komponen energi primer, sehingga setiap kenaikan HBA 10%, cost of production naik 3.3%.
Itu sebabnya pihaknya mendukung dilakukannya audit independen terhadap produsen batubara.
Penetapan Harga Batubara DMO
Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batubara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batubara Domestic Market Obligation (DMO).
Namun ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ada ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik.
Sedangkan untuk batubara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).
Sementara sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan listrik 35 ribu MW, dilakukan baik oleh PLN baik melalui pembangunan pembangkit, transmisi, serta gardu induk untuk pengadaan 10 ribu MW.
Selain itu pengadaan juga dilakukan oleh para investor yang bergerak di sektor swasta, melalui sistem penjualan IPP (Independent Power Producer), bagi pembangunan pembangkit listrik 25 ribu MW.
Baca: Isu Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN Jatim : Belum Ada Regulasinya