Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter VS Pendekar PSHT

Empat Terdakwa Bentrok Bonek dan PSHT Kompak Minta Keringanan Hukuman

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota PSHT oleh oknum Bonek, kembali digelar di Ruang Cakra

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Salah satu oknum Bonek yang jadi terdakwa penganiayaan anggota PSHT saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota PSHT oleh oknum Bonek, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, pada Kamis, (22/2/2018).

Sidang ini digelar dengan agenda pledoi atas keempat terdakwa di antaranya, M Tiyok dan M Jafar dimana keduanya terkena kasus penganiayaan terhadap dua anggota perguruan Setia Hati.

Selanjutnya, atas nama Jonerly Simajuntak (38), dan Slamet Sunardi (20), kedua terdakwa ini tersangkut kasus pelanggaran IT.

Sidang keempat terdakwa, diawali pembacaan pledoi atas nama Jonerly dan Slamet.

Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Puluhan Massa PSHT Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Anggotanya )

“Meminta keringanan atas hukuman terdakwa, mengingat, terdakwa memposting di grup karena menyangkut sosial, bukan SARA,” jelas kuasa hukum Jonerly maupun Slamet kepada majelis hakim.

Selain itu, Jonerly mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya kepada majelis hakim

“Saya menyesal atas perbuatan saya dan mengakui kesalahan saya,” tuturnya.

Meski begitu usai mendengar pledoinya, jaksa penuntut umum masih tetap pada tuntutannya melanggar pasal 45 a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi dan elektronik dengan hukuman 6 Tahun kurungan.

Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara )

Kuasa hukum terdakwa juga demikian, ia tetap pada nota pembelaan.

Sidang kedua atas nama terdakwa Slamet.

Sama seperti pledoi Jonerly , Slamet juga meminta keringanan hukuman.

Alasannya, Slamet mengunggah gambar silang berwarna merah dalam simbol perguruan silat tersebut setelah peristiwa terjadi bukan sebelum peristiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved