Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Mantan Pelaksana Tugas Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, Bambang Parikesit usai pemeriksaan 8 jam, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Rabu (28/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya, Bambang Parikesit, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (28/2/2018).

Bambang ditahan usai jalani pemeriksaan selama delapan jam terkait dugaan korupsi revitalisasi pasar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sehingga menetapkan Bambang Parikesit sebagai tersangka.

Pemkot Surabaya Minta PD Pasar Surya Segera Lunasi Tunggakan Hutang Pajak Tanpa Pakai APBD )

“Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP, kami sudah diperbolehkan menetapkan tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti," katanya.

Maruli menjelaskan, Bambang Parikesit diduga melakukan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015.

Pada tahun itu ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya. 

Permasalahan Tak Kunjung Usai, Risma Ikut Angkat Bicara Soal PD Pasar Surya Surabaya )

“Saat itu tersangka juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Kota Surabaya," jelas Maruli.

Uang revitalisasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp 20 miliar.  

Dalam perkara ini, mantan Kepala Kejati Papua ini menyebut penyidik telah memiliki alat bukti berupa surat-surat dan keterangan saksi.  

Dianggap Jadi Pihak Penjamin Pinjaman Bank Rp 13,4 M, Direksi PD Pasar Surya Kekeh Tak Mengakuinya )

Maruli mengatakan revitalisasi pasar yang dimaksud tidak pernah ada.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp14,8 miliar," ucapnya.

Saat digiring menuju ke ruang tahanan Kejati Jatim, Bambang Parikesit mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan uang dari APBD untuk revitalisasi pasar itu sepeserpun.

Prihatin dengan Kondisi PD Pasar Surya, Legislator Minta Pemkot Surabaya Segera Ambil Langkah )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved