Selain Emir, Ada Sejumlah Kasus Ujaran Kebencian Lain yang Ditangani Polres Sidoarjo

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan Emir Rianto

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ M Taufik
Kapolres Sidoarjo membeber kasus ujaran kebencian terhadap Kapolri DNA Banser. Tersangka juga dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018) 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan Emir Rianto (56), mantan Guru yang tinggal di Perumahan Deltasari Indah Sidoarjo.

Dalam upayanya, polisi sedang mengusut pihak-pihak yang terkait dengan Emir.

"Terus kita dalami. Utamanya terkait jaringannya dengan grup-grup medsos yang banyak membicarakan ujaran kebencian berbau SARA," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kamis (1/3/2018).

Orang-orang yang teraviliasi dengan tersangka Amir maupun teraviliasi dengan grup-grup itu, terus ditelusuri polisi. Utamanya, mereka yang ikut memviralkan postingan-postingan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca: Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Sidoarjo, Kapolda Jatim: Akan Kami Rilis dengan Mabes Polri

"Sedangkan untuk pihak yang hanya menerima saja, kita edukasi agar tidak ikut-ikutan memposting atau memviralkan foto maupun status berisi ujaran kebencian itu," sambung alumni Akpol 95 tersebut.

Selain kasus Emir, tim siber Polresta Sidoarjo juga sedang menangi kasus serupa lain. Termasuk kasus-kasus ujaran kebencian berbau SARA maupun kasus serupa lain yang masuk kategori pelanggaran UU ITE.

"Memang, ada beberapa kasus ITE yang sedang kami tangani. Ada pasal yang sama, ada juga yang dugaan pelanggarannya berbeda. Tapi masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa kami sampaikan ke publik," jawab Himawan.

Emir Rianto merupakan pelaku kasus penyebar ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob, dan Banser.

Baca: Dikira Orang Gila karena Jalan Sambil Tenteng Celurit, Pria ini Ditangkap Polsek Sawahan Surabaya

Mantan guru ini tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, meski statusnya sudah tersangka. Alasannya, selama penyidikan pelaku selalu kooperatif.

Dalam penyelidikan, Emir sudah mengakui semua perbuatannya. Termasuk mengakui bahwa dirinya teraviliasi dengan beberapa grup sosial media. Seperti Muslim Ciber Admin (MCA), yg beberapa waktu lalu anggotanya ditangkap tim Ciber bareskrim Polri, grup Republik Muslim Ciber Army, MCA news region, dan dan grup spirit 212.

Emir juga sudah terang-terangan meminta maaf. Termasuk ke Kapolri dan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas postingan berbau sara yang diaploadnya melalui akun Facebook, 14 November 2017 lalu.

Baca: Jelang Pilgub Jatim, Ratusan Pendekar Silat Sakti di Lamongan Tiba-tiba Dikumpulkan, Ada Apa?

Pernyataan maaf itu bukan hanya lisan, tapi juga dituangkan dalam surat yang dibubuhi tandatangan di atas materai.

Atas perbuatannya, Emir dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.(ufi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved