Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Sidoarjo, Kapolda Jatim: Akan Kami Rilis dengan Mabes Polri
Seorang pria bernama Emir Rianto (56) ditangkap Polresta Sidoarjo. Pria yang diduga anggota dari FMCA itu diamankan pada Rabu (28/2/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Emir Rianto (56) ditangkap Polresta Sidoarjo.
Pria yang diduga anggota dari The Family Muslim Cyber Army (FMCA) itu diamankan pada Rabu (28/2/2018).
Emir diduga telah memposting ujaran kebencian di akun media sosialnya, Facebook.
Terkait hal itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan beberapa hal.
(BREAKING NEWS - Hasil Sidang Putusan Kasus Bentrokan Bonek dan PSHT, Keempat Terdakwa Divonis Beda)
"Untuk kasus yang di Sidoarjo itu, semua terbuka, akan kami gelar rilis dengan Mabes Polri," tegas Machfud. Kamis (1/3/2018).
Sayangnya, Machfud tak menjelaskan secara detail terkait hal itu.
"Ya mungkin hari Senin (5/3/2018), karena kemungkinan di mana-mana ada target lain, ada perintah nanti hari Senin itu resmi dilakukan press release," lanjutnya.
Dari informasi yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan, pria asal Delta Sari Sidoarjo itu mengaku mengunggah postingan tersebut untuk membela agamanya.
(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)
Tak hanya itu, Emir juga memiliki perasaan jengkel kepada kelompok tertentu.
Ia diketahui pihak kepolisian mulai memposting ujaran kebencian itu sejak pertengahan tahun 2017.
Emir telah mengunggah ujaran kebencian kepada Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.