Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Desa Sananrejo Kabupaten Malang Tolak Perpanjangan Izin Tower

Puluhan warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang menyegel tower salah satu operator seluler.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Achmad amru muiz)
sejumlah warga Desa Sananrejo yang bermukim disekitar tower seluler melakukan aksi penolakan perpanjangan izin operasional tower, Kamis (1/3). 

TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Puluhan warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang menyegel tower salah satu operator seluler.

Ini setelah warga menolak perpanjangan izin operasional tower seluler tersebut dan minta tower dipindah dari wilayah pemukiman penduduk.

Perwakilan warga Desa Sananrejo, Marotib mengatakan, tower seluler tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2007. Pada tahun 2017 izin kontrak operasional tower seluler tersebut telah berakhir.

Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negative yang dialami warga sekitar tower.

Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik warga diduga dampak bocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.\

Baca: Jalan Kaki Bawa Celurit, Pria ini Ngaku Antar Titipan Paman ke Madura, Polisi Tak Langsung Percaya

"Warga sekitar tower sudah 10 tahun selalu dibayangi kekhawatiran dampak negative tower seluler setinggi sekitar 70 meter itu. Makanya warga menolak bila tower diperpanjang izin operasionalnya dan harus dipindah," kata Marotib, Kamis (1/3/2018).

Dijelaskan Marotib, keberadaan tower seluler di Desa Sananrejo sejak didirikan 10 tahun lalu hingga kini juga tidak memberi manfaat apapun kepada warga selain justru dampak negative.

Janji pemberian dana bantuan sosial untuk kegiatan warga desa Sananrejo juga tidak pernah direalisasi.

Baca: Mengenal Bisnis Sosialita Artis Angela Lee, Lingkaran Setan dengan Akhir Hutang Puluhan Milyar

Bahkan, seolah pemilik tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menampah volume daya pancar seluler tanpa memperhatikan dampak yang bisa dialami warga sekitar tower.

"Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja," tandas Marotib.

Hal sama disampaikan perwakilan warga lainya, Diki Riskian. Warga telah menyampaikan keluhan dan permohonan tidak diperpanjangnya izin operasional tower seluler tersebut dengan mengirim surat ke operator seluler pemilik tower. Dimana surat tersebut ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di Pemkab Malang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Warga hanya ingin tower seluler tersebut dihentikan izin operasionalnya. Dan instansi terkait serta Kejaksaan diharap memenuhi harapan warga," kata Diki Riskian.

Hanya saja, tambah Diki Riskian, warga berjanji tidak akan berbuat anarkis terhadap tower seluler tersebut. Dan warga akan terus berupaya menempuh jalur hukum sesuai aturan dan prosedur yang ada.

"Warga tidak ingin ada persoalan sosial serius terkait tower seluler itu. Dan kamipun meminta pihak terkait memperhatikan kekhawatiran warga," tandas Diki Riskian.

Baca: 4 Fakta Menarik Terpilihnya Heru Winarko Jadi Kepala BNN, Alasan Jokowi hingga Posisi Akan Dilelang

Sementara Kepala Desa Sananrejo Kecamatan Turen, Erna Yustining mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengakomodir keinginan dan tuntutan dari warga sekitar tower seluler salah satu operator di Desa Sananrejo.

Yakni dengan telah melakukan mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga bersama instansi terkait Pemkab Malang, Muspika, serta Operator Seluler pemilik tower. Hanya saja, mediasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena perwakilan warga tidak hadir dalam mediasi tersebut.

"Ya akhirnya mediasi belum bisa kami lakukan lagi untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Erna Yustining.

Dikatakan Erna, sesuai aturan yang ada kalau keberadaan tower seluler yang sudah memiliki IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa dibongkar atau diturunkan begitu saja.

Karena pembongkaran dan pemindahan bangunan tower harus dilakukan dengan membatalkan IMB terlebih dahulu.

"Dan pembatalan IMB itupun harus melalui proses di PTUN (pengadilan tata usaha negara) di Surabaya. Jadi Pemerintah Desa ini serba sulit posisinya. Disatu sisi mencoba membantu warga tetapi disatu sisi terbentur aturan yang ada," ucap Erna.

Disamping itu, menurut Erna, terkait perpanjangan keberadaan Tower Seluler itu sudah tergantung internal antara pemilik Tower dengan pemilik lahan tempat tower.

Baca: Inilah 4 Poin Pernyatan Sikap Paguyuban Pendekar Pencak Dor di Kediri

Dimana apabula pemilik lahan setuju dengan perpanjangan sewa tanah maka tower seluler akan terus berada dilokai tersebut sesuai kontrak yang dibuat.

"Meski demikian, coba nanti kami akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower seluler itu. Untuk warga yang mempersoalkan tower kami harap tidak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun," tutur Erna Yustining. (Achmad amru muiz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved