Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan UU MD3

GMNI Tolak Revisi UU MD3, Inilah Enam Tuntutan Kritis yang Disuarakan

aktivis mahasiswa di Kota Malang kembali turun ke jalan menolak keras revisi UU MD3.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Puluhan Massa Aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang membawa poster tuntutan dalam aksi di Jalan Tugu, Kota Malang, Selasa (6/3/2018). Massa aksi menyoroti pengesahan Undang-undang tentang MPR, DPD dan DPRD (MD3) yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh DPR RI kembali menuai kritik oleh aktivis mahasiswa di Kota Malang.

Kali ini kritik keras disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Malang di depan DPRD Kota Malang, Selasa (6/3/2018).

Aktivis GMNI menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan revisi UU itu.

"Karena revisi itu justru kontra produktif dengan tugas dan fungsi dewan sebagai perwakilan rakyat. Karena pasal-pasalnya justru membungkam suara rakyat," tegas Koordinator Aksi Dion Pale.

Tolak UU MD3, Giliran Massa PMII Kota Madiun Demo Ngelurug Gedung Dewan

Tolak UU MD3, Puluhan aktivis PMII Cabang Sumenep Geruduk Kantor DPRD

GMNI menyuarakan enam tuntutan melalui aksi itu.

Pertama, pemerintah diharap segera mencabut revisi UU MD3 terutama tiga pasal yang dirasa bermasalah yakni pasal 47, 122.

Kedua, mereka menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 yang baru direvisi.

Ketiga, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tiga pasal di atas.

"Keempat, kami juga meminta stop mengkriminalkan rakyat dan pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dan kebal hukum," tandasnya.

Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu

Mereka juga menuntut supaya DPR 'zaman now' tidak membuat tameng untuk membentengi diri karena takut dikritik rakyat.

Dion menegaskan, sebagai negara demokrasi, pembungkaman suara rakyat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

"Serta bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum," sergah Dion.

Dalam aksinya, aktivis GMNI menyanyikan lagu berjudul Surat Buat Wakil Rakyat yang dipopulerkan oleh musisi Iwan Fals. Lagu itu kerap disuarakan untuk menyindir kinerja wakil rakyat di gedung dewan.

Terungkap Tiga Manfaat Utama Minum Air Terong, Efektif Banget Turunkan Berat Badan Juga . . .

Sebelumnya aksi penolakan terhadap revisi UU MD3 ini disampaikan oleh aktivis antikorupsi di Kota Malang. (Surya/Sri Wahyunik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved