Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Lagi Kerja, Ayah Tega Cabuli Putri Tirinya di Rumah, Pengakuan Pelaku Ungkap Fakta Memilukan

Pria ini tega cabuli putri tirinya. Semuanya berawal saat sang istri sedang bekerja.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Ilustrasi 

TRIBUJATIM.COM.SITUBONDO - Seganas ganasnya harimau tidak akan tega memakan anaknya sendiri.

Lain halnya apa yang dilakukan SB, warga Kecamatan Mangaran ini.

Buruh tani berusia 42 tahun ini nekat mencabuli anak tirinya sendiri.

Akibat perbuatanya, buruh tani tersebut harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan bejatnya dan harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres Situbondo.

Baca: Gantikan Lamjed Chehoudi, Madura United akan Datangkan Striker Asal Brasil

Baca: Kisah Pilu Dylan Sada, Model Indonesia Diduga Alami Kekerasan dari Pacarnya Hingga Rambut Rontok

Perbuatan bejat SB terhadapa anak tirinya berinisial SA, pada saat istrinya, SN, tidak ada di rumahnya dan sedang mencari sisa gabah yang dipanen.

Saar itu korban yang masih sekolah SMP ini sedang tertidur di dalam rumahnya, tiba tiba tubuhnya ditindih oleh SB yang tidak lain ayah tirinya sendiri.

Korban yang kaget tidak dapat berteriak, lantaran sang ayah tirinya mengancam.

Sehingga siswi SMP kelas satu ini tidak dapat berkutik dan pasrah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya tersebut.

Baca: Biar Gak Bruntusan, 5 Kesalahan Pakai Sheet Mask ini Wajib Kamu Hindari, Terakhir Sering Dilakukan!

Baca: Putrinya 3 Minggu Dipenjara karena Narkoba, Elvy Sukaesih Masih Belum Menjenguk, Dhawiya Menangis?

Untuknya, saat peristiwa dugaan pencabulan terjadi pebuatan tidak senonoh SB diketahui buk SI yang tidak lai neneknya sendiri.

Selanjutnya, perbuatan SB dilaporkan kepada SN yang baru pulang mencari sisa padi disawah.

Bak disambar petir saat mendengar penuturan SI, ibu kandung SA tidak terima dan langsung melaporkan kasus bejat suaminya itu ke pihak polisi.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penahanan terhadap tersangka SB setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi saksi serta korban dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Baca: Biar Gak Bruntusan, 5 Kesalahan Pakai Sheet Mask ini Wajib Kamu Hindari, Terakhir Sering Dilakukan!

Baca: Biar Gak Bruntusan, 5 Kesalahan Pakai Sheet Mask ini Wajib Kamu Hindari, Terakhir Sering Dilakukan!

" Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksan penyidil PPA," ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Menurutnya, akibat perbuatanya tersangka dijerat tindak pidana pencabulan dengan
Pasal 76e Jo Pasal 82 (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: Warga Trenggalek Meninggal Saat Kesurupan Massal, Lalu Dipaksa Minum Air, 5 Orang Tersangka

Sebuah pengakuan

Pengakuan buruh tani asal Kecamatan Mangaran ini yang tega mencabuli anak tirinya, ternyata sangat mengejutkan.

Kenapa tidak, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan SB (42) terhadap SA bukan hanya satu kali.

Melainkan perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tujuh kali di dalam rumahnya saat istri sedang tidak ada di rumahnya mencari sisa padi yang dipanen.

Tersangka SB mengaku perbuatan terhadap anak tirinya itu dilakukan karena khilaf.

Baca: Agar Ada Proteksi untuk Pedagang, Khofifah Indar Parawansa Ingin Bangun Bank Pasar

Baca: Gantikan Lamjed Chehoudi, Madura United akan Datangkan Striker Asal Brasil

" Saya hilaf pak," ujar SB ketika ditanya Surya saat di Mapolsek Mangaran.

Sementara itu, Kapolsek Mangaran, AKP Madya Wiraaji Kusuma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau perbuatan cabul itu dilakukan berkali kali.

" Ya ngakunya sebanyak enam kali," terang AKP Madya kepada Surya di Mapolsek Mangatan, Selasa ( 06/03/2018).

Baca: TWICE Santer Dikabarkan Bakal Rilis Album Baru, JYP Entertainment Akhirnya Angkat Bicara

Baca: Kronologi Pembekukan Sindikat Peredaran Narkoba Antar Pulau Oleh BNNP Jawa Timur

Mantan Kapolsek Panji ini menjelaskan, perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari hingga bulan Pebruari 2018.

"Perbuatan itu dilakukan selalu saat siang hari, dan saat itrinya sedang tidak ada di rumahnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved