Aktivis PMII Situbondo Demo Tolak UU MD3
Puluhan mahasiswa di Situbondo, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Situbondo, Kamis (8/3/2018).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Puluhan mahasiswa di Situbondo, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Situbondo, Kamis (8/3/2018).
Aktivis mahasiswa yang yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) itu menolak Undang Undang Nomor 14 tahun 2017 tetang MD 3.
Puluhan mahasiswa bergerak dari kantor PMII dengan berjalan mundur menuju kantor para wakil rakyat tersebut.
Setibanya di depan pintu masuk gedung dewan, para mahasiswa mendapat pengaman ketat anggota Polres dan Sat Pol PP Pemkab Situbondo.
Baca: Aktivis Mahasiswa Gabungan Tolak Kedatangan Jokowi di Tuban, Ini Alasannya. . .
Namun para mahasiswa tetap memaksa masuk untuk melakukan audensi langsung dengan para anggota DPRD.
Sayangnya, keinginan mahasiswa bertemu anggota dewan tidak berhasil dan hanya ditemui seorang anggota DPRD Situbondo.
Salah seorang mahasiswa mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan diskusi bersama bagaimana Undang Undang MD 3 ini perlu dirubah dan tidak bisa ditetapkan atau perlu dilakukan revisi.
Baca: Pria Ini Selamatkan Rekan Kerjanya yang Terkena Ledakan SPBU Berbek Sidoarjo Menggunakan Motor
" Makasnya jangan halangi kami, teman dan sahabat kami ini," kata Heri dalam orasinya.
Sebelum melakukan aksi ini, lanjutnya, dirinya bersama teman teman yang lain telah melakukan diskusi panjang agar Undang Undang MD 3 ini tidak disahkan dan dirubah bersama sama.
"Kami mohon jangan dihalangi, karena kami memiliki tujuan mulia dan tujuan yang baik. Kami tidak mungkin memiliki niatan yang tidak baik," katanya.
Sementara itu, mahasiswa yang lain menjelaskan dalam aksi ini para mahasiwa juga ingin membantu pihak kepolisian dan bukan memfasilitasi bertemu anggota dewan di luar.
" Saya berharap polisi juga mendukung penuh. Coba dipahami bersama, bahwa tidakperlu adanya hak imunitas yang membungkam kita semua," jelas mahasiswa yang lain.
Setelah cukup lama berorasi, akhirnya salah seorang anggota DPRD Situbondo, Narwiyoto menemui para aktivis mahasiwa yang berunjuk rasa.
Menurut politisi dari PDIP ini mengatakan, terkait tuntutan para mahasiswa secara pribadi dibeberapa tempat telah disampaikan, bahwa ketika Undang Undang atau peraturan yang berlebihan itu akan membuat situasi tidak kondusif.
" Saya menghargai usaha teman mahasiswa," kata Narwiyoto dihadapan para mahasiswa.
Baca: LIVE STREAMING: Detik-detik Terbakarnya SPBU di Surabaya, 1 Tewas, 4 Korban Lainnya Begini Nasibnya
Setelah pihaknya mencermati Undang undang MD 3 yang dirubah dan saat ini sudah selesai diputuskan belum satu bulan dan insya Allah belum berlaku.
" Yang saya ketahui sampai saat ini Presiden belum menandatanginya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Narwiyoto, MD 3 sekarang ini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah melihat beberapa pasal, saya ada kesetujuan. Mudah mudahan beberapa pasal di MD 3 yang digugat dan tidak memihak rakyat MK memutuskan itu," kata politisi asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit ini.
Dikatakan, anggota DPRD berhak memiliki Imunitas karena itu dalam menjalankan kewajibannya.
Baca: Artis Syahrini Didesak Minta Maaf ke Pengelola Tol Waru Juanda, Masalahnya ini. . .
" Kalau di DPRD Situbondo saya dijamin haknya imunitasnya, ketika kita menjalankan tugasnya dan kewajibannya. Maka kita tidak bisa dituntut dan imunitas diperlukan. Namun jika imunitas berlebihan, saya setuju karena itu dapat menyebabkan situasi yang absolut," pungkasnya.
Setelah bersitegang dan mahasiswa bersikeras bertemu wakil rakyat, akhirnya puluham mahasiwa dipersilahkan masuk ke dalam kantor DPRD untuk melakukan audensi. ( Surya/ izi hartono)