Cabuli Calon Murid, Kepala SMK di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara, Aneh Siswa Malah Membela
Pengadilan Negeri memvonis kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara karena mencabuli calon siswinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Tak terlalu lama persidangan berlangsung, Haris yang didampingi Pengacara Lukmanul Hakim dari Posbakum LABH Al-Banna Lamongan ini harus menerima kenyataan pahit untuk mendekam di Lapas lebih lama lagi yakni selama 10 tahun.
Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Massa FSGM diluar yang mayoritas diikuti siswa dan para santri semula berharap gurunya itu bebas dari segala tuntutan.
Bahkan selang 20 menit dari putusan hakim hingga Haris dibawa kembali ke Lapas melalui pintu belakang PN, massa masih tenang dengan bacaan doa-doanya.
Tersesat, Bule Kanada ini Malah Tidur Pulas di Gubuk Hutan Gunung Tumpang Celeng
Orasi yang penuh tausiyah oleh Koordinator Forum, Syaiful Aziz juga tetap landai-landai saja.
Namun ketika ketika perwakilan massa yang keluar PN setelah mengikuti proses sidang putusan dan membawa informasi kalau Haris divonis 10 tahun, denda Rp 1 miliar, mulailah isi tausiyah sedikit memuncak.
Bersamaan ungkapan Aziz di hadapan massa yang isinya Haris difitnah, dan segala macam aksen penolakannya, pecahlah tangisan para siswa.
Tangisan para santri wanita membuat suasana semakin haru.
Diantara siswa berangkulan sembari mengucurkan air mata yang tidak terbendung.
Ingin Mobil Brio Baru, Ibu Muda ini Ikut Arisan Mobil di Facebook, Usai Setor Rp 50 Juta Tak Tahunya
Tangisan para santri ini lebih keras saat diantara mereka mulai menaiki kendaraan yang menjemput mereka.
Bus mini dan satu kendaraan Kijang tak mampu menampung massa untuk sekali jalan.
Mereka yang masih tertinggalpun menumpahkan tangisannya dan kembali pecah.
Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini.