Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Calon Murid, Kepala SMK di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara, Aneh Siswa Malah Membela

Pengadilan Negeri memvonis kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara karena mencabuli calon siswinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Kepala SMK di Lamongan yang cabuli muridnya dan para siswa yang sedih atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Senin (12/3/2018). 

Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan.

Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah." Percaya siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz.

 Video Viral Aksi Kekerasan Siswa Sidoarjo, Polisi dan Dindik serta KPAI Masih Bertahan di SMPN 6

Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Bagiamana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding," tanya Nova.

"Pikir-pilir dulu," jawab Haris.

Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya, pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau.

Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved