Syahrini Foto di Jalan Tol, Polda Jatim Sebut Bahayakan Pengendara Lain dan Bisa Timbul Kecelakaan
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, segala sesuatu yang membahayakan di ruang publik, bisa saja ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Foto artis Syahrini di Jalan Tol Waru-Juanda telah beredar luas.
Hal tersebut disayangkan banyak pihak lantaran seorang publik figur justru melakukan hal yang tak seharusnya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, segala sesuatu yang membahayakan di ruang publik, apalagi dilakukan oleh publik figur bisa saja ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Namun, pihaknya masih belum menerima laporan terkait hal tersebut.
(VIDEO : Fotonya di Jalan Tol Surabaya Hebohkan Netizen, Syahrini Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi)
Sehingga, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim belum bisa menindaklanjuti.
"Memang kami belum menerima dari laporan itu sampai sekarang, memang tak ada yang dirugikan terhadap aksennya dia, tapi bila dilakukan di ruang publik yang membahayakan, bisa saja ditindak," tegas Barung pada TribunJatim.com. Senin (12/3/2018).
Ia menambahkan, tindakan-tindakan tersebut memang tidak seharusnya dilakukan.
Menurut kacamata kepolisian, Barung menuturkan hal tersebut akan mengakibatkan terganggunya kepentingan orang lain.
Atau bahkan bisa saja terkadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.
(Aming Curhat Soal Capek Jadi Aktor dan Pilih Jadi Tukang Tambal Ban, Netizen Heboh Sebut Evelyn)
Tak hanya itu, pengendara yang lain juga bisa saja tak bisa konsentrasi saat melintas di jalan tol lantaran pandangan tertuju pada publik figur yang sedang berfoto.
Kata Barung, seorang publik figur yang melakukan seperti itu, etika dalam pelaksanaan di ruang publik sudah jelas salah.
"Masuk ke dalam potensi yang membahayakan dan menimbulkan kecelakaan juga, dalam hal ini polisi menunggu pelaporan itu, tapi kalau memang tak melakukan pelanggaran, maka akan kami kroscek," sambung mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu.
Barung mengungkapkan pihaknya, dalam hal ini Ditlantas Polda Jatim akan merumuskan terkait hal tersebut.
(9 Orang Ini Punya Anggota Tubuh Unik di Dunia, Dari Bulu Telinga Panjang hingga Pinggang Super Kecil)
Sebab, Ditlantas Polda Jatim lah yang menurut Barung memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Syahrini akan dilakukan pemanggilan, teguran, atau pun teguran.
"Tapi ingat, segala sesuatu yang berhubungan dengan potensi kecelakaan di jalan raya, akan dilakukan penindakan, seperti teguran dan tilang," bebernya.

"Dipanggil atau diperiksa, itu bisa saja dilakukan, tapi yang yang bisa dilakukan kepolisian misalnya pelanggaran lalu lintas saat ini tak langsung ditilang, diperingatkan dulu, siapapun dia," kata Barung.
Menurutnya, meskipun publik figur sekalipun, kedudukannya sama di mata hukum.
"Nah, apa salahnya kalau Mbak Syahrini diberikan peringatan?" paparnya.
(Kecelakaan Bus Kembali Terjadi di Tanjakan Emen, Beredar Video Kondisi Kendaraannya di Dunia Maya)
Sebelumnya, Syahrini terbukti melakukan sesi foto di Jalan Tol Waru-Juanda dan dibagikan di akun Instagram pribadinya pada Senin (5/3/2018) lalu.
Setelah hal tersebut, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian saat diwawancara TribunJatim.com juga menuturkan tindakan Syahrini melanggar hukum.
"Sebenarnya tidak ada masalah selama ada izinnya, tapi kalau tidak ada izinnya itu yang dilarang, melanggar ketentuan, ada di undang-undang nomor 38 tahun 2004," terang Aldian pada TribunJatim.com, Kamis (8/3/2018) lalu.
(Dramanya Raih Rating Tinggi, Hwayugi Diterpa Isu Plagiarisme, Penulis Hong Sister Angkat Bicara)
Mantan Kapolres Pasuruan Kabupaten itu mengimbuhkan bila tak ada izin dari pengelola jalan tol, baik dari Jasa Marga maupun untuk Jalan Tol Juanda-Waru yakni dari PT Citra Margatama Surabaya (CMS), tentunya hal tersebut adalah ilegal dan dapat ditindak.