Begini Kronologi Saat Polda Jatim Menangkap Tiga Pemuda Pelaku Carding dan Spamming
Aksi kejahatan berbasis ITE kembali diungkap Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi kejahatan berbasis ITE kembali diungkap Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tiga tersangka bernama Herwin Kusuma Dewa (36) warga Dusun Medayun Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jatim; Zainul Umam (24) asal Kedung Banteng, Kelurahan Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang; dan Italiando I Rianto (27) asal Danur Wenda 2, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ketiganya diringkus pada Senin (19/3/2018) kemarin di Malang dan Surabaya.
Lalu, untuk apa mereka mencuri sejumlah data dari pemilik kartu kredit para korbannya?
Saat press release digelar pada Selasa (20/3/2018), ketiga tersangka itu mengaku untuk berbelanja online, mulai dari sepatu, tas, sampai smartphone.
Mereka mengaku sejumlah barang itu dipergunakan sendiri sebagian.
Selain digunakan seorang diri, tersangka juga menjual barang barang hasil carding itu melalui situs belanja online.
Lalu, hasilnya akan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya dijual di situs jual beli online," aku Herwin saat diinterogasi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Arman juga menerangkan pada TribunJatim.com terkait kronologi pengungkapan sampai penangkapan ketiga tersangka itu.
"Hari Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, personel unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti informasi tentang dugaan adanya hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun Apple serta Paypal yang menggunakan sistem elektronik di wilayah Malang," tegas Arman.
Lalu, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa tersangka meretas akun Apple dan Paypal yang dilakukan seorang tersangka bernama Italiando.
Kemudian, kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan dari para tersangka.
Berdasarkan informasi dari sejumlah data secara teknis yang diperoleh kepolisian, para tersangka tersangka memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota.