Lyra Virna Jadi Tersangka, Sang Suami Rupanya Juga Pernah Berurusan dengan Polisi Gara-gara ini!
Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Rupanya, sang suami juga pernah terlibat kasus!
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
ITS Surabaya Gelar Bursa Karir ke-35, Ada 1000 Peluang Kerja untuk Fresh Graduate, Catat Tanggalnya!
Lyra Virna dilaporkan oleh pemiliki biro ADA Tour karena curhatannya di Instagram.
Ia dilaporkan Lasty pemilik biro ADA Tour pada tanggal 19 Mei 2017 dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Awal mulanya, Lyra Virna dan suami berencana pergi ibadah haji.
Mereka pergi haji dengan menggunakan jasa travel ADA Tour.
Dilansir dari Grid.id, mereka telah membayar Rp 203 juta, namun tak kunjung diberangkatkan.
Kiai Gondrong Ramaikan Harlah Lesbumi di PCNU Surabaya
Hingga akhirnya, Lyra Virna membatalkan keberangkatannya dan meminta uang dikembalikan.
Namun, pihak Lyra mengatakan ADA Tour tidak dapat dihubungi setelah mengembalikan uang Rp 50 juta.
Sedangkan pihak travel mengatakan jika uang Lyra sudah dikembalikan sejak pertama kali mereka membatalkan keberangkatan.
Kini, Lyra ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Bangka Pos dari Tribun Timur.
Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menjeratnya
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut, polisi menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya Lyra Virna, sang suami juga terjerat kasus atas penipuan dan penggelapan uang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.
Merasa Dirugikan, Lyra Virna Lapor Balik Pemilik Ada Tours and Travel ke Polisi
Fadlan dilaporkan bersama teman-temannya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar pada 23 Agustus 2016 lalu.
Rachmawati menggandeng 12 orang pengacara untuk menjerat Fadlan yang merupakan MC kondang itu.
Akun Instagram @lambe_turah sempat memposting kabar yang menerpa Fadlan tersebut.
Fadlan dan kawan-kawannya dikabarkan melakukan investasi di bidang properti yang nilainya tak sedikit.
Rachmawati menduga aset kekayaan Fadlan meningkat sebanyak Rp 13,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 3,15 miliar, 30 kali berangkat umrah, dan empat kali haji.
Kepergok Pesta Sabu, Empat Pemuda Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang Nge-Fly
Sedangkan pihak Fadlan Muhammad membantah melakukan penipuan dalam bentuk investasi tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan pengacara PT Penta Berkat Muchamad AA didampingi pengacara pribadi presenter Fadlan Muhammad Razman Nasution.
"Jadi investasi bodongnya jelas tidak benar yah," ucap Muchamad AA di kantor pengacara Otto Hasibuan di kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Pungli dan Penganiayaan Pedagang Warnai Penataan PKL di Alun-alun Mejayan
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: