Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Polrestabes Surabaya Saat Menggerebek Dugaan Perdagangan Orang, Awalnya dari Akun Facebook

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan orang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Ilustrasi human trafficking 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan perdagangan orang.

Seorang perempuan berinisial M (15) menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Mutamtam (29)

Perempuan yang masih duduk di bangku sekolah di sebuah SMP di Surabaya itu sempat menangis ketika petugas polisi dari Unit PPA Polrestabes Surabaya mendobrak pintu kamar hotel yang disinggahinya.

M berupaya menutupi seluruh bagian tubuhnya menggunakan selimut hotel ketika digrebek kala itu.

Praktik Dugaan Perdagangan Manusia Ini Berhasil Digagalkan Unit PPA Polrestabes Surabaya )

Penggerebekan tersebur berlangsung pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kedungsari Surabaya.

Dari data yang dihimpun TribunJatim.com  dilapangan, penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Sebelumnya kami menyelidiki sebuah akun, kami curigai adanya praktik perdagangan manusia, lalu kami lacak dan didapati pelaku memesan sebuah kamar hotel, kemudian mereka kami sergap," papar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya.

Ketika penggerebekan saat itu, Tim Unit PPA meringkus tiga orang tengah telanjang bulat, yakni M perempuan SMP yang diperdagangkan, Mutamtam terduga mucikari, sampai seorang pria yang diduga menjadi pelanggan.

13 Kementerian dan Lembaga Tanah Air Efektif Bersatu Cegah Praktik Investasi Bodong )

"Ketiga orang itu langsung kami bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut," sambungnya, Minggu (25/3/2018)

Usai menjalani beberapa pemeriksaan, Mutamtam pun ditetapkan menjadi seorang tersangka.

Pasalnya, pria asal Lajing, Kabupaten Bangkalan, Madura itu menjual M kepada pria hidung belang.

Sebuah smartphone yang digunakan memperdagangkan korban, uang tunai Bill hotel Rp 1.600.000,00 yang merupakan uang booking dari pelanggan, sebuah sepeda motor merek Honda Vario warna putih platnomor polisi M 6324 J yang digunakan sebagai sarana tersangka untuk membawa korban ke hotel, sampai bill hotel disita dari tersangka.

Dua Tersangka Human Trafficking di Surabaya Diringkus, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved