Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Inilah Alasan Penyidik Menahan Pejabat Kota Malang

penyidikan dugaan korupsi suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015, penyidik menahan ketujuh orang tersangka itu.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pertimbangan subyketif dan obyektif dalam menahan tujuh orang tersangka dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.

Pertimbangan ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, kalau penahanan bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan atas pertimbangan itulah penyidik KPK menahan tujuh tersangka, Selasa (27/3/2018).

"Kalau di KUHAP, pertimbangan subyektif itu di antaranya khawatir melarikan diri, merusak/menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan," ujar Arsa kepada Surya (tribunjatim.com), Selasa (27/3/2018).

Lebih lanjut Arsa mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015, penyidik menahan ketujuh orang tersangka itu. Ketujuh orang itu adalah M Anton, Yaqud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Heri Pudji Utami, Sukarno, Hery Subiantono, dan Abd Rachman.

Baca: Calon Kepala Daerah Ditahan, Pilkada Kota Malang Jalan Terus, Terkait Debat Tunggu Rakor

Anton merupakan Wali Kota Malang non-aktif yang kini mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018. Sementara Nanda Gudban adalah mantan anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019, yang kini juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.

Sementara lima orang lainnya adalah anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019. Rahayu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Sedangkan Heri Pudji Utami adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sukarno adalah Ketua Fraksi Golkar, dan Hery adalah anggota dewan dari Fraksi Demokrat, sementara Abd Rachman adalah anggota Komisi C dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda," tulis Arsa melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca: Akhirnya, KPK Tahan Wali Kota Malang Non-Aktif

Tersangka RS (Rahayu Sugiarti) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU (Heri Pudji Utami) dan YAB (Yaqud Ananda Gudban) di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS (Hery Subiantono) dan SKO (Sukarno) di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR (Abd Rachman) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan, MA / M Anton (Walikota Malang periode 2013 – 2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Ketujuh orang ini termasuk dalam 19 orang tersangka yang diumukan sebagai tersangka dalam perkara itu pekan lalu. Arsa tidak menjawab kapan pemeriksaan 12 orang tersangka lain.

Dari informasi yang dihimpun Surya, pemeriksaan terhadap 12 tersangka lain dilakukan Rabu (28/3/2018) dan Kamis (29/3/2018).

Ke-12 orang itu adalah anggota dewan aktif Kota Malang. Mereka telah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan itu disertai 'pesan' supaya mereka membawa baju secukupnya. (sri wahyunik/Surya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved