Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Proyek Apartemen Sipoa Grup Mangkrak, Bupati Sidoarjo Ikut Digugat

Puluhan korban pembelian apartemen Sipoa mendaftarkan gugatan perdata ke PN Surabaya. Pengembang dan Bupati ikut jadi sasaran.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Perwakilan korban pembelian apartemen Sipoa Grup saat melapor ke SPKT Polda Jatim, karena kecewa pihak manajemen, Senin (18/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan korban pembelian apartemen Sipoa yang merasa dirugikan, mendaftarkan gugatan perdata ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pengembang Apartemen Sipoa Grup, PT Sipoa Internasional Jaya Bersama (SIJB) ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Selain Bupati Sidoarjo dan PT SIJB, 29 orang yang merupakan pembeli apartemen Sipoa Grup juga menggugat 14 perusahaan pengembang yang bergabung dalam PT SIJB.

"PT SIJB kami ajukan sebagai tergugat I. Sedang Bupati Sidoarjo kami ajukan sebagai tergugat II," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum para tergugat usai mengajukan gugatan ke PN Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Menurut Minola, Bupati Sidoarjo turut digugat karena mengetahui adanya pembangunan Aparteman Sipoa.

"Izin pembangunannya sudah dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo," jelas Minola Sebayang.

Dituding Menipu, Developer Sipoa Grup Janjikan Kembalikan Uang Pembeli, Asal. . .

Bawa Rice Cooker, TKW di Malaysia Asal Madura ini Ditangkap Petugas Bea Cukai

Sementara Al Suwari, salah seorang penggugat meminta agar PT Sipoa mengembalikan uang yang disetorkan untuk pembelian apartemen yang tak kunjung usai dibangun.

"Saya berharap PT Sipoa ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya," tegas Al Suwari pada awak media di PN Surabaya.

Gugatan perdata itu bermula dari mangkraknya pembangunan apartemen proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World yang dikelola PT Sipoa.

Meski telah dibayar oleh penggugat, tapi pihak pengembang Apartemen Sipoa Grup tak ada niat baik untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dibayar.

Sudah Lunasi Pembayaran Sejak 2016, Konsumen Sipoa Group: Sampai Sekarang Tak Ada Pembangunan

Kirim Surat Cerai dari Luar Negeri, Rumah TKW ini Langsung Dibuldoser Suami

Selain menggugat perdata, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim.

Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya Bupati.

Laporan pidana itu dilakukan para korban sebagai upaya akhir somasi yang diabaikan begitu saja oleh Sipoa.

Sebelumnya, sekitar Desember 2017, konsumen hunian dan apartemen Sipoa di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) melaporkan dugaan penipuan manajemen Sipoa Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Laporan yang dilayangkan korban itu karena kecewa dengan janji yang dilontarkan pihak menajemen, tidak pernah terealisasi.

Sebelum laporan ke polisi, P2S sudah melayangkan somasi tapi diabaikan.

Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul

Main Ponsel Sambil Kendarai Motor, Dua Cewek Cantik ini Tewas Mengenaskan di Lamongan

Tidak itu saja, P2S juga pernah menggelar hearing ke Kantor DPRD Jatim.

Ketika laporan berlangsung, sekitar 100 orang yang mewakili sekitar 300 korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar datang ke Polda Jatim.

Mereka juga membawa beberapa spanduk bernada menyindir sebagai tanda protes pada manajemen.

Pelapor juga membawa spanduk Bupati Sidoarjo, karena waktu mengiklankan di media massa, bupati dinilai ikut andil dan di endorse sama mereka (Sipoa).

Rata-rata korban yang membeli tempat hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya bupati. Namun sampai sekarang, hunian itu belum serah terima.

Cemburu dan Dimabuk Asmara, Pelajar ini Aniaya Temannya di sekitar Istana

Korban mau membeli proyek di Sipoa Grup, salah satu alasan kuat adalah sebagai proyek hunian murah yang juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.

Harga per rumah ada yang Rp 185 juta, Rp 190 juta sampai Rp 210 juta. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved