Sakit, Sidang Perawat National Hospital Surabaya Ditunda
Sidang perdana dugaan pencabulan pasien RS National Hospital, Surabaya, Widyanti oleh mantan perawat, Zunaedi Abdillah di PN Surabaya
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana dugaan pencabulan pasien Rumah Sakit (RS) National Hospital, Surabaya, Widyanti oleh mantan perawat, Zunaedi Abdillah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa ditunda oleh majelis hakim, Kamis (29/3/2018).
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akibat Zunaedi mengalami sakit sehingga perlu perawatan di Klinik Rutan Medaeng.
Untuk memulihkan kondisi kesehatannya akibat mengalami dehidrasi, terdakwa harus diinfus.
Untuk membuktikan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Adityotomo bersama jaksa fungsional Damang Anubowo SH datang ke Rutan Medaeng.
Kedatangan dua jaksa itu sembari mengajak dua dokter independen untuk membuktikan sakit yang dialami terdakwa Zunaedi.
Baca: Sidang Lanjutan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Surabaya akan Datangkan Para Saksi
Kedua dokter independen dan dokter Rutan Medaeng yakni dr Arifin lantas dihadirkan ke ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Mereka untuk memberi kesaksian atas sakit yang diderita oleh terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, kedua dokter Independen yang dibawa jaksa dari Kejari Surabaya menyatakan jika terdakwa mengalami sakit dehidrasi.
"Terdakwa dehidrasi sehingga harus mendapatkan infus," tutur dokter yang dibawa Kejari Surabaya.
Baca: Anak dan Istri Ditelanjangi Lalu Disetrum, PNS Lamongan ini Menangis Saat Dipamerkan
Hal senada juga diungkapkan dr Arifin dari Klinik Rutan Medaeng. Bahwa terdakwa detak jantungnya meningkat, napasnya menurun disertai panas tinggi.
"Zunaedi butuh cairan yaitu infus," tandas dr Arifin.
Kondisi yang demikian, terdakwa Zubaedi tidak bisa dibawa ke PN Surabaya untuk mengikuti jalannga sidang.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH batal membacakan dakwaan yang sudah dipersiapakan. Sidang yang berlangsung di ruang Tirta 2 hanya mendengar kesaksian dari tiga dokter yang memeriksa terdakwa.
"Sidang kami tunda sampai Selasa (3/4/2018) depan," ungkap hakim Agus Hamzah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/national-hospital_20180127_151043.jpg)