Breaking News

Sakit, Sidang Perawat National Hospital Surabaya Ditunda

Sidang perdana dugaan pencabulan pasien RS National Hospital, Surabaya, Widyanti oleh mantan perawat, Zunaedi Abdillah di PN Surabaya

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Kolase TribunJatim.com
JN (30) tersangka pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya. 

Baca: Bejat, Pria di Bangkalan ini Perkosa Gadis Berketerbelakangan Mental di Tengah Hutan

Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo SH, usai sidang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Untuk membuktikan itu pihaknya menghadirkan dokter independen. Setelah kedua dokter independen yang dibawa, detak jantung terdakwa meningkat.

"Kata dokter itu ada dehidrasi dan buang air besar sebanyak 9 kali dalam sehari, muntah dan saat diperiksa sempat pingsan dan harus diinfus. Saya tidak bisa mengatakan itu kesengajaan karena faktanya hasil pemeriksaan dokter," kata Dadit demikian dipanggil.

Sementara itu, jaksa kedua, Damang Anubowo SH yang menyidangkan perkara saat ditanya terkait apakah gugatan praperadilan itu gugur atau tidak.

Mengingat sidang praperadilan tengah berjalan dan sidang lanjutan bakal digelar, Senin (2/4/2018).

Ia menyebutkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, jika pokok perkara sudah mulai disidangkan, maka praperadilannya gugur.

"Karena materi pokok perkaranya sudah dibuka," jelasnya.

Baca: Begini Kronologi Kebakaran di Rumah Artis Ani Carrera

Sedang kuasa hukum terdakwa Zunaedi Abdillah, M Sholeh SH, menyatakan praperadilan yang diajukan kliennya belum gugur.

"Tadi hanya kesaksian dari dokter yang memeriksa kesehatan Zubaedi. Dakwaan kan belum dibacakan. Kalau dakwaan sudah dibacakan baru gugur. Kayak sidangnya Setya Novanto dakwaan dibacakan praperadilan yang diajukan gugur," tandas Soleh.

Apakah ada indikasi sengaja menunda persidangan.

"Sama sekali tidak. Kondisi Zubaedi memang sakit. Tiga dokter yang memeriksa klien kami, semua sama yakni menyatakan sakit," terangnya. Mif

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved