Urus Secara Mandiri, 23 Permohonan Paspor di Kanim Blitar Ditangguhkan
Petugas Kantor Imigrasi memperketat pembuatan paspor bagi warga yang hendak ke luar negeri. Padahal ...
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memperketat pembuatan paspor bagi warga yang hendak ke luar negeri. Upaya itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
"Kami memperketat pembuatan paspor saat proses wawancara. Proses wawancaranya kami perdalam, kalau orangnya terlihat ragu, pengajuan paspor akan kami tangguhkan," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, saat sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri, Kamis (29/3/2018).
Data dari Kanim Kelas II Blitar menyebutkan selama Januari-Maret 2018 ini ada 23 pemohon paspor yang ditangguhkan.
Petugas curiga permohonan paspor itu disalahgunakan di luar negeri. Rata-rata pemohon paspor itu mengurus secara mandiri.
Para pengurus paspor yang ditangguhkan itu beralasan membuat paspor untuk kunjungan ke luar negeri.
Kirim Surat Cerai dari Luar Negeri, Rumah TKW ini Langsung Dibuldoser Suami
Bawa Rice Cooker, TKW di Malaysia Asal Madura ini Ditangkap Petugas Bea Cukai
Tapi, saat proses wawancara, petugas curiga pengurusan paspor itu untuk kerja di luar negeri. Tetapi, mereka tidak melakukan pengurusan paspor melalui PJTKI.
"Kami curiga pengurusan paspor itu disalahgunakan, makanya kami tangguhkan," ujar Akram.
Menurutnya, pengurusan paspor untuk kerja di luar negeri secara resmi melalui PJTKI.
Biasanya, PJTKI sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Dengan begitu, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dapat terpantau. "Jangan sampai kasus Adelina Lisao kembali terjadi," katanya.
Adelina Lisao merupakan Tenaga Terja Wanita asal (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas diduga dianiaya oleh majikannya di Malaysia.
Anak TKI Bangkalan yang Dipancung di Arab Saudi Kirim Surat ke Jokowi, Isinya Sangat Memilukan Hati
Rumah TKW Taiwan Dihancurkan Suami Rata Dengan Tanah, Sang Ibu Malah Ditilap
Paspor milik Adelina yang digunakan bekerja di Malaysia diterbitkan oleh Kanim Kelas II Blitar. Dia mengurus paspor di Kanim Kelas II Blitar lewat agen pada 2013.
Dalam sosialisasi itu, Kanim Kelas II Blitar juga menghadirkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, sebagai pemateri.
Adewira memaparkan bahaya perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, banyak modus warga negara Indonesia pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Misalnya, mereka pergi ke luar negeri dengan pura umrah. Mereka mengurus kelengkapan dokumentasi untuk umrah.
Tetapi, kenyataanya, sesampai di lokasi, mereka bekerja dan menetap di sana. Akhirnya, mereka terlunta-lunta di negara orang.
Urus Paspor di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Orang Sakit dan Lansia Kini Tak Perlu Ribet
Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
"Mereka mau kerja juga tidak bisa, karena dokumennya ilegal, akhirnya sengsara di negara orang. Makanya, kalau mau kerja di luar negeri harus ikut prosedur resmi," tegas Adewira. (Surya/Samsul Hadi)